Awas, Goreng Bisa Jadi Haram

Gorengan yang kita makan bisa menjadi haram bagi umat Islam, kalau
menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan haram. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah
tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan
aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. Karena minyak
itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak
diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari
bahan karbon aktif.
Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon
aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan
warna, bau dan rasa yang tidak enak. Bahan baku karbon atau arang aktif
dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang
diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama
tulang hewan yang diolah menjadi arang.
Jika carbon aktif tersebut berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus
dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, karena bahan arang aktif tersebut bisa berasal dari tulang babi.
Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif banyak
dilakukan di kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan
dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah.
Memanfaatkan Limbah Babi
Mengapa mereka menggunakan bahan karbon aktif itu dari tulang babi? Karena secara ekonomis, bahan tulang babi di sana
sangat berlimpah, sebagai limbah atau sampah, produk samping dari rumah
pemotongan hewan (babi) industri daging babi. Di negeri-negeri itu, dari
pada limbah itu dibuang menjadi masalah, tentu lebih baik kalau bisa
dimanfaatkan menjadi bahan yang bernilai ekonomi.
Selain itu, di kawasan Eropa, tempurung kelapa atau kayu juga sulit
didapat, suplainya sangat terbatas, dan dengan harga yang cukup tinggi.
Sehingga dari sisi ekonomi tentu sangat mereka perhitungkan. Sementara
tulang babi tersedia melimpah, dan dengan harga yang murah. Tentu ini
menjadi sangat menggiurkan. Apalagi bagi mereka relatif tidak ada
pertimbangan halal-haram dengan kaidah agama seperti yang kita yakini.
Tidak Boleh Ada Intifa’
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI, jelasnya pula, telah menetapkan
fatwa, tidak boleh ada Intifa’ atau pemanfaatan bahan dari babi dalam
proses produksi dan pengolahan produk pangan. Maka proses sertifikasi
halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF
MUI merupakan satu usaha untuk memastikan bahan-bahan dan proses yang
dilakukan dalam produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika benar-benar
tidak mengandung unsur yang haram menurut syariah.
------------
Untuk info lanjut dan Sertifikasi Halal, dapat hubungi Refliyanto (085369811114).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar