Selasa, 07 April 2015

Pedoman Memperoleh Sertifikat Halal MUI



Pedoman Memperoleh Sertifikat Halal MUI

 I. COMPANY PROFILE

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat di Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Adapun badan otonom MUI yang mengurusi masalah produk halal adalah LP POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik) MUI. Alamat: Kompleks Islamic Centre – Jl. Soekarno-Hatta Rajabasa Telp. 0721-3663441; Fax: 786937 Bandar Lampung, e-mail: halallalmpung@gmail.com.

Oleh karena itu, perusahaan/industry yang bahan-bahannya berbahan dasar dalam kategori halal dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syari’at Islam produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI.

II. TUJUAN

Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya, dan juga sebagai alat promosi suatu produk.

III. SERTIFIKAT HALAL

1. Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.
2. Yang dimaksud dgn produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari’at Islam yaitu:
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
c.   Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam.
d.  Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
e.    Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
3.   Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan.
4.   Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya, termasuk fotocopynya tidak boleh digunakan atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu dan wajib dikembalikan kepada MUI.


IV. PROSES SERTIFIKASI HALAL

1.  Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : a. Spesifikasi dan foto copy Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses. b. Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. c. SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
2.  Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
.     Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli (Tima Auditor) LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
4.   Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
5.   Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
6.     Perusahaan yang produknya telah mendapat Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Internal Halal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian ada prubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada proses produksinya, Auditor Internal Halal diwajibkan segera melaporkan atau mengkonsultasikannya ke LP-POM MUI.

V.  TATA CARA PEMERIKSAAN DI LOKASI PRODUSEN (PERUSAHAAN)

1.   Surat resmi akan dikirim oleh LP POM MUI ke perusahaan yang akan diperiksa atau minimal diinfokan kepastiannya via telepon, yang memuat jadwal audit pemeriksaan dan persyaratan administrasi lainnya.
2.  LP POM MUI menerbitkan surat perintah pemeriksaan yang berisi  a) Nama ketua tim dan anggota tim, dan b) Penetapan hari dan tanggal pemeriksaan.
3.  Pada waktu yang telah ditentukan Tim Auditor yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (auditing) ke perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Selama pemeriksaan berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur, jelas, dan terbuka.
4.  Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup : a. Manajemen produksi menjamin kehalalan produk. b. Observasi lapangan. dan c. Pengambilan contoh untuk bahan yang dicurigai mengandung babi atau turunannya, yang mengandung alkohol atau  yang dianggap perlu. 

VI. MASA BERLAKU SERTIFIKAT HALAL

1.  Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2.  Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan atau via telepon.
3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk perpanjangan Sertifikat Halal.
4.  Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat
5.  Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melaporkannya ke LP POM MUI.
6.  Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.
7.  Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
VII.  SISTEM PENGAWASAN

1.   Perusahaan wajib menandatangani perjanjian untuk menerima Tim Sidak LP POM MUI.
2.   Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan setelah terbitnya Sertifikat Halal.

VIII. PROSEDUR PERPANJANGAN SERTIFIKAT

a.   Produsen yang bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia;
b.   Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk;
c.   Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, serta jenis pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI;
d. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses produksi.

IX. LAIN – LAIN

1.   Pengembangan produk: a) Pengembangan produk yang dilakukan oleh produsen pemegang Sertifikat Halal MUI harus dilaporkan kepada LP POM MUI. b) Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya dengan kelompok produk yang sudah bersertifikat halal MUI, produk tersebut didaftarkan sebagai produk baru dan diproses mengikuti prosedur Sertifikat Halal yang berlaku. c) Produk yang sejenis dengan kelompok produk yang sudah mendapat Sertifikat Halal MUI, diinformasikan kepada LP POM MUI. Informasi tersebut berisi data tambahan dan nama produk dan dilengkapi dengan spesifikasi dan bukti pembelian bahan. Data tersebut akan dipelajari oleh LP POM MUI untuk ditentukan tahapan proses selanjutnya. d) Pendaftaran penambahan produk dengan jenis produk yang sama dengan produk yang telah mendapat sertifikat halal dan pernah diaudit sebelumnya tidak perlu melalui pengisian formulir baru. Pendafataran di lakukan dengan cara mengajukan surat kepada Direktur LP POM disertai lampiran daftar ingredient dan alur prosesnya. Bila dianggap perlu audit dilakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dalam surat dengan kondisi di lapangan. e) Hasil auditing di laporkan dalam rapat auditor. Jika tidak ditemukan masalah maka dibawa ke Rapat Komisi Fatwa dan apabila tidak ada masalah maka dikeluarkan Sertifikat Halal suatu produk.
2. Untuk produk Kemas Ulang (Repacking Product) atau produk distributor, akan diaudit ke tempat produksi (daerah/negara asal).
3.   Produk Flavour: Khusus untuk produk flavor, jika proses lokal hanya berupa proses sederhana, dimana “base”nya dibuat di pabrik lain di luar daerah/ luar negeri, maka audit harus dilakukan di tempat produksi “base” tersebut. Perlu tidaknya audit dilakukan untuk penambahan produk baru ditentukan kasus per kasus.
4. Prosedur Pemusnahan Bahan: Jika ditemukan produk atau bahan yang harus dimusnahkan karena ketidak-halalannya maka pemusnahan harus disaksikan oleh auditor disertai bukti berita acara pemusnahannya. Penentuan tentang pemusnahan dilakukan oleh Rapat Auditor atau Rapat Tenaga Ahli.
5.   Audit Produk Beragam: Jika produk yang diaudit banyak dan beragam, maka tidak setiap produk harus diproduksi pada saat diaudit, cukup diwakili tiap kelompok produknya. Akan tetapi Auditor harus memeriksa formula tidak hanya pada database tapi juga di ruang produksi. Bila pada saat audit dilakukan perusahaan belum dapat melaksanakan proses produksi sesungguhnya, maka dapat diaudit dalam proses skala laboratorium. Namun pada waktu produksi Auditor akan melihat kembali kesesuaian proses produksi sesungguhnya dengan proses produksi skala laboratorium yang pernah dilihatnya.
6.  Pembuatan Matriks Bahan: Setiap perusahaan yang diaudit akan diminta untuk membuat matriks bahan terakhir yang telah disetujui untuk diajukan ke Rapat Komisi Fatwa. Jika tidak ada permasalahan dalam Rapat Komisi Fatwa, maka matriks ini akan disetujui oleh Direktur setelah diperiksa oleh Auditor. Matriks tersebut akan dimasukkan kedalam database dan menjadi pegangan dalam pelaksanaan sidak LPPOM MUI.
7.  Bahan Baku Sudah Bersertifikat Halal: Untuk memudahkan auditing, maka usahakan agar bahan-bahan produksi (bahan pokok, tambahan, penolong) sudah bersertifikat halal; Lampirkan foto copy sertifikat yang telah ada.

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI:

LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, &
 KOSMETIK  (LP-POM) MUI LAMPUNG

Komp. Islamic Centre – Jl. Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung - Telp. 0721-786937
Info: Website: www.halalmui.org  - Refliyanto, S.Pd. (Wadir): 085369811114 -  e-mail: halallampung@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar