Jumat, 10 April 2015

Persyaratan Sertifikasi Halal

Persyaratan Sertifikasi Halal


HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).
Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen HAS 23000.  

Berikut adalah ringkasan dari dokumen HAS 23000 :
I.  HAS 23000:1 KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) 
     1.     Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
     2.     Tim Manajemen Halal   
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
     3.     Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
     4.     Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
     5.     Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
     6.     Fasilitas Produksi
a.       Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
b.       Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal; (ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
c.       Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi; (iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal; (iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
    7.      Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu, pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
     8.    Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).
     9.     Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
   10.    Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
    11.   Kaji Ulang Manajemen
              Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen  minimal satu kali
              dalam  satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan    
               perbaikan berkelanjutan.

LP POM MUI se-Indonesia


LPPOM MUI Provinsi Seluruh Indonesia


 
1 LPPOM MUI Jawa Barat
Address : Jl. RE. Martadinata 105 - Bandung 40114
Phone : 022 - 7234148
Fax : 022 - 7234148
Email: halal_mui_jabar@yahoo.co.id
12 LPPOM MUI D.I. Yogyakarta
Address : Jl. Kapas No. 3, Semaki – Yogyakarta
Phone : 0274 – 7820626 / 586021
Fax : 0274 – 586021
Email : lppommui_diy@yahoo.com
Website : halal-diy.org
23 LPPOM MUI Sulawesi Tengah
Address : Jl. W. R. Supratman No. 15 Palu, Sulawesi Tengah
Phone : 0451 - 458213
Fax : 0451 - 458213
Email : tamrintalebe@yahoo.co.id
2 LPPOM MUI Lampung
Islamic Center, Jl. Soekarno Hatta Rajabasa, Bandar Lampung
Phone : 0721 - 786937
Refli : 085369811114
Email : halallampung@gmail.com 
13 LPPOM MUI Sumatera Barat
Address : Komplek Masjid Nurul Iman Jl. Imam Bonjol Padang 2500
Phone : 0751 - 811599
Fax : 0751 - 811599
Email: lppom.muisumbar@yahoo.com
24 LPPOM MUI Sulawesi Utara
Address : Jl. WR Supratman No. 10 A Manado (Samping Masjid Raya Ahmad Yani)
Phone : 0431 860217
Fax : 0431 - 853942
Email : lppom.muisulut@gmail.com
3 LPPOM MUI DKI Jakarta
Address : Gd.  Majelis Ulama Indonesia, Jl. Proklamasi No. 51, Menteng - Jakarta Pusat
Phone : 021- 3918890, 095714227740
Fax : 021- 3924667
Email : lppom.dkijakarta@gmail.com
14 LPPOM MPU NAD (Aceh)
Address : Jl. Soekarno - Hatta Lampeuneurut
Phone : 0651 -22531 / 31823 / 7410547
Fax : 0651 – 44394 (MPU)
Email : lppom.mpu4ceh@gmail.com
website : mpu.acehprov.go.id
25 LPPOM MUI Papua Barat
Address : Masjid Darul Ulum Amban, Jalan Gunung Salju Amban, Kampus UNIPA, Manokwari, Papua Barat
Phone : 0986 – 211815
Fax : 0986 – 211815
Email : taher_kimia73@yahoo.co.id
4 LPPOM MUI Kepulauan Riau
Address : Masjid Raya Batam Center, Jl. Engku Putri Batam - Kepri
Phone : 0778 - 469911
Fax : 0778 - 469911
Email : info@halalmuikepri.com
Website : www.halalmuikepri.com
15 LPPOM MUI Jawa Tengah
Address : Jl. Pandanaran No. 126 - Semarang 50134
Phone : 024 - 8417301
Fax : 024 - 8417301
Email : lppom_jateng@yahoo.com
26 LPPOM MUI Maluku Utara
Address : Kampus STAIN Ternate, Jl. Dufa 2 Pantai Ternate, Ternate Utara, Maluku Utara
Phone : 0921 - 3126090
Fax : 0921 - 23773
Email : lppommui_malut@yahoo.co.id
5 LPPOM MUI Riau
Address : Gedung MUI Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 717
Phone : 0761 - 38955
Fax : 0761 - 29332
Email : lppommuir@yahoo.com
16 LPPOM MUI Nusa Tenggara Timur
Address : Jln. Ir Soekarno No. 24, (Kompleks Masjid Raya Nurussa'adah)
Phone : 0380-820803
Fax : 0380-820804
Email : lppommuintt@yahoo.com
27 LPPOM MUI Nusa Tenggara Barat
Address : Jalan Pejanggik No. 4 Mataram, NTB
Phone : 0370 - 641108
Fax : 0370 - 641108
Email : mui_ntb@yahoo.com
6 LPPOM MUI Sulawesi Selatan
Address : Kampus I Universitas Islam Negeri Alauddin, Jl. Sultan Alauddin No. 63 Makassar 90221
Phone : 0411 2421918
Fax : 0411 863909
Email: lppommuisulsel06@yahoo.com
17 LPPOM MUI Banten
Address : Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Banten Jl. Syekh Nawawi- Curug Kota Serang-Banten
Phone : 0254 – 213377/ 267105
Fax : 0254 - 267105
Email : lppom_btn@yahoo.com
28 LPPOM MUI Kalimantan Selatan
Address : Kompleks Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Jl. Jend. Sudirman, No. 1 - Kalsel
Phone : 0511 - 4368092
Fax : 0511 - 454833
Email : muikalsel16@gmail.com,
safriansyahhamid@yahoo.co.id
7 LPPOM MUI Jawa Timur
Address : Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 - Surabaya 60285
Phone : 031 - 5965518
Fax : 031 - 5965518
Email : lppommuijtm@yahoo.co.id
Website : www.lppom.mui-jatim.org
18 LPPOM MUI Gorontalo
Address : Kantor Jurs. Pendidikan Kimia UNG Gorontalo
Phone : 0735 - 823939/831662       0435 - 831 943
Fax : 0435 - 831663
Email : dsriyuliantiarbie@yahoo.com
29 LPPOM MUI Jambi
Address : Gedung Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi, Jl. Mayjend H.M. Yusuf Singadekene Telanaipura Jambi
Phone : 0741-669072
Fax : 0741 – 669072
Email : lppom_muijbi@yahoo.co.id
8 LPPOM MUI Bali
Address : Jl. Pulau Menjangan No. 28 - Denpasar 80114
Phone : 0361 - 238079
Fax : 0361 - 238079
Email : lppom_bali@yahoo.com
Website : www.halalmuibali.or.id/
19 LPPOM MUI Kalimantan Tengah
Address : Komplek Masjid Raya Darussalam Jl. G. Obos - Palangka Raya 73112
Phone : 0536-3223283
Fax : 0536-3220982
Email : lppommuikalteng@yahoo.com
30 LPPOM MUI Sulawesi Tenggara
Address : Gedung Islamic center Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 81 Kendari
Phone: 0401-3190576/3129113
Fax : 0401 3190576
Email : drs_adami@ymail.com
lppom.mui.sultra@gmail.com
9 LPPOM MUI Sumatera Utara
Address : Jalan Majelis Ulama No. 3, Sutomo Ujung - Medan 20235
Phone : 061 - 4514647
Fax : 061 - 4514647
Email: lppommuisumut@yahoo.co.id
20 LPPOM MUI Maluku
Address : Jl. Sultan hasanuddin 13 Kapaka Ambon (MUI Maluku) dan Jl. A.M. Sangaji No. 32, Ambon
Phone : 0911 – 312783/312779
Fax : 0911 - 312779
Email : rivai_ahmad52@yahoo.com
31 LPPOM MUI Bangka Belitung
Address : Kantor MUI Bangka Belitung, Jl. Ayani,  g. sahabat, No. 70, Pangkal Pinang
Phone : 0717432988
Fax : 0717 - 438640
10 LPPOM MUI Kalimantan Timur
Address : Gedung MUI Kaltim Lt. II             Jl. Harmonika  No. 1 Samarinda
Phone : 0541 - 7774074
Fax : 0541 - 7774074
Email : halalkaltim@gmail.com
Web: lppommuikaltim.multiply.com
21 LPPOM MUI Kalimantan Barat
Address : Jl. D.A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin, Gd. Islamic Center Lt. 2 - Pontianak 78121
Phone : 0561 - 748885
Fax : 0561 - 748885
Email : lppom_mui_kalbar@yahoo.com
32 LPPOM MUI Papua
Address : Jl. Gerilliyawan No. 53A, Depan Masjid Agung As-Sholihin Abepura Jayapura
Phone : 0967-588935
Fax : 0967-537985
Email : muipapualppom@yahoo.co.id
11 LPPOM MUI Bengkulu
Address : Jl. Asahan No. 2 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu
Phone : 0736 - 22020
Fax : 0736 - 22020
Email : lppom_bkl@yahoo.co.id
22 LPPOM MUI Sumatera Selatan
Address : Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1061 Palembang, Sumatera Selatan
Phone : 0711 - 355640
Fax : 0711 - 355829
Email: lppom_muisumsel@yahoo.co.id
33 LPPOM MUI Sulawesi Barat
Address : Jl. Wr. Mongisidi No. 05 Mamuju, Sulawesi Barat
Phone : 0426 21423
Fax : 0426-21115 / 0426 21423
Email : namru_asdar@yahoo.com
 
 

Mendaftarkan Produk Pangan dapat Sertifikat Halal

Pendaftaran Produk Halal

Anda dapat mendaftarkan produk pangan Anda untuk dapat disertifikasi halal melalui LP POM MUI Lampung.

Alamat kantor: 
Kantor MUI Lampung - Kompleks Islamic Centre - Jl. Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.

Contak Person:
REFLIYANTO
Telepon/HP : 0721786937  - 085369811114.
email: halallampung@gmail.com

Sertifikat Halal MUI

Tentang Sertifikat Halal


Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
 

Pisang dan Mantang Goreng Bisa Haram

Awas, Goreng Bisa Jadi Haram


 
Gorengan yang kita makan bisa menjadi haram bagi umat Islam, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan haram. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. Karena minyak itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari bahan karbon aktif.
 
Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak. Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang. 
 
Jika carbon aktif tersebut berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, karena bahan arang aktif tersebut bisa berasal dari tulang babi.
 
Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif banyak dilakukan di kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah.
 
Memanfaatkan Limbah Babi
 
Mengapa mereka menggunakan bahan karbon aktif itu dari tulang babi? Karena secara ekonomis, bahan tulang babi di sana sangat berlimpah, sebagai limbah atau sampah, produk samping dari rumah pemotongan hewan (babi) industri daging babi. Di negeri-negeri itu, dari pada limbah itu dibuang menjadi masalah, tentu lebih baik kalau bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang bernilai ekonomi. 
 
Selain itu, di kawasan Eropa, tempurung kelapa atau kayu juga sulit didapat, suplainya sangat terbatas, dan dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga dari sisi ekonomi tentu sangat mereka perhitungkan. Sementara tulang babi tersedia melimpah, dan dengan harga yang murah. Tentu ini menjadi sangat menggiurkan. Apalagi bagi mereka relatif tidak ada pertimbangan halal-haram dengan kaidah agama seperti yang kita yakini. 
 
Tidak Boleh Ada Intifa’
 
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI, jelasnya pula, telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada Intifa’ atau pemanfaatan bahan dari babi dalam proses produksi dan pengolahan produk pangan. Maka proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI merupakan satu usaha untuk memastikan bahan-bahan dan proses yang dilakukan dalam produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika benar-benar tidak mengandung unsur yang haram menurut syariah. 
 
Sedangkan bagi pihak perusahaan, landasan untuk menjamin produksi yang halal ini, menurutnya lagi, adalah dengan memahami dan mengimplementasikan Sistim Jaminan Halal yang konsisten. Dengan demikian, SJH dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI ini merupakan bagian dari upaya menjamin produksi halal yang sangat dibutuhkan masyarakat.
------------
Untuk info lanjut dan Sertifikasi Halal, dapat hubungi Refliyanto (085369811114).

Hukum Makan Bekicot

Bagaimanakah hukum memakan bekicot? 

Pertama-tama harus dilihat, adakah nash yang menyebutkannya secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Lalu menelaah keterangan dan pembahasan dari para ulama, mengenai binatang ini. Sedangkan kalau disebut menjijikkan, maka hal itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah: Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan.

Tapi dalam hal ini, ada panduan di dalam Al-Quran yang harus dijadikan pegangan bagi kita: “…dan menghalalkan bagi mereka ath-thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka al-khobaaits (segala yang buruk)…” (Q.S. 7:157). Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya yang terkenal, al-khobaaits, yang buruk itu berarti segala hal yang membahayakan tubuh. Maka tentu perlu ditelaah tentang kandungan bahan pada bekicot itu yang dianggap beracun dan membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Sehingga dalam hal ini, berlaku juga kaidah yang bersifat umum. Yakni kalau ternyata membahayakan bagi manusia, maka jadi terlarang. Dengan demikian mengkonsumsi dan membudidayakannya pun menjadi haram pula.

Namun menurut penjelasan pakar, sebenarnya bahan beracun yang dikandung bekicot itu relatif hampir sama dengan empedu pada ayam, kambing atau sapi. Bila ditangani dengan baik, bahaya racun dari empedu itu dapat dilokalisir dan dihilangkan. Demikian pula kandungan bahan yang dianggap beracun pada bekicot itu, dengan penanganan dan pengolahan yang baik, niscaya dapat dieliminasi. Dengan begitu, bekicot yang telah diolah dengan baik dan dihilangkan zat-zat yang berbahaya aman untuk dikonsumsi,

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan agat memkonsumsi produk atau bahan makanan yang telah jelas dan pasti kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau neko-neko, yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena mengkonsumsi makanan yang jelas halal itu merupakan perintah agama: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. 2: 168). Bahan makanan yang halal dan bergizi banyak tersedia di sekitar kita. Mengapa malah merepotkan atau mempersulit diri dengan yang syubhat (meragukan).

Maka, berkenaan dengan hal ini, seharusnya kita mengamalkan panduan dari Hadits Nabi saw yang diriwayatkan “Dari Abu Muhammad, Al-Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Saw dan kesayangan beliau telah berkata: “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Saw: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu.“ (H.R. Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711).  
Wallahu a’lam.

Adab Makan Agar Bernilai Ibadah

Adab Makan Agar Bernilai Ibadah


Makan-minum bagi orang beriman dilakukan semestinya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan asasi biologi tubuh. Tetapi juga sebagai manifestasi bentuk ketaatan pada tuntunan Allah dan mengikuti contoh-teladan dari Rasulullah saw, sehingga dapat menjadi bernilai ibadah. Sesuai dengan misi hidup kita di dunia yang telah diamanahkan Allah: “Dan tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku. (Q.S. 51: 56).
 
Dengan demikian akan dapat diperoleh nilai ganda dari makanan yang dikonsumsi. Yakni badan menjadi sehat dengan asupan gizi, sekaligus juga mendapat ganjaran-pahala dan kebaikan, dunia wal akhirah, dengan ibadah yang dilakukan itu. 
 
Sebenarnya telah jelas tuntunan dan teladan/contoh dari Nabi Muhammad saw., tentang hal yang sangat urgen ini. Sehingga, sebagai Muslim yang beriman kepada Nabi saw, tentu kita harus mengikuti contoh-teladan yang telah Beliau saw lakukan. Perhatikanlah perintah Allah dengan makna: “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr, 59:7). 
 
Khusus tentang hukum dan adab makan-minum ini, memang, fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat sangat memprihatinkan, jika ditinjau dari Sunnah Nabi saw. Apalagi kalau dilihat bahwa acara yang diselenggarakan sangat berkaitan dengan semacam prosesi keagamaan, seperti walimah pernikahan, pesta ini-itu, atau forum-forum pertemuan lainnya.
 
Maka dengan ini, perlu kita ingatkan kembali tentang beberapa kaidah utama yang harus diperhatikan-diamalkan berkenaan dengan adab makan-minum dalam Islam, agar dapat menjadi ibadah yang diridhoi Allah, dan memperoleh ganjaran-kebaikan dunia wal akhirah. Diantaranya adalah sbb.:
1. Makan-minum itu seharusnya diniatkan sebagai ibadah karena Allah, sesuai dengan tuntunan dari Hadits Nabi saw yang terkenal: “Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Abu Hafs Umar bin Khoththtoob, ia berkata: Saya pernah mendengar Rosuulullah Saw bersabda: ”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung kepada niyatnya, dan bagi seseorang tergantung apa yang ia niyatkan...” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim).
 
2. Dimulai dengan berdoa. Doa yang masyhur dalam hal ini ialah: “Allahumma baariklanaa fi maa rozaqtana wa qinaa adzaban-naar”.  Atau minimal diawali dengan membaca Basmalah (maksud H.R. Imam Muslim). 
 
3. Kalau lupa di awal makan-minum, ucapkanlah segera saat teringat: “Bila salah seorang di antara kamu hendak makan, maka ucapkanlah ‘Bismillah’. Namun bila ia lupa di awalnya, maka ucapkanlah: ‘Bismillahi awwalahu wa akhirohu’ (Dengan menyebut Nama Allah dari mula hingga akhir).” (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).
 
4. Makan-minum harus dengan tangan kanan, tidak boleh dengan tangan kiri. “Apabila seseorang dari kamu makan, maka hendaklah (haruslah) ia makan dengan (tangan) kanannya. Dan apabila ia minum, maka minumlah dengan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan kirinya, dan (juga) minum dengan kirinya.” (H.R. Imam Muslim). Ini juga berarti menaati tuntunan Allah yang melarang mengikuti jejak langkah-perilaku setan, dalam ayat Al-Quran yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (Q.S. 24:21).
 
5. Dilakukan dengan duduk, jangan berdiri. “Janganlah salah seorang di antara kamu minum sambil berdiri; dan barangsiapa yang lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” (H.R. Imam Muslim). “Anas berkata: Nabi saw telah melarang orang minum sambil berdiri.” Lalu Qatadah bertanya kepada Anas: “Kalau makan bagaimana?” Ia pun menjawab: “Hal itu (makan dengan cara berdiri itu) lebih busuk dan jahat.” (H.R. Imam Muslim). 
 
Dari hadits ini perintah agar memuntahkan makanan sebagai larangan yang keras: jangan makan-minum dengan tangan kiri, apalagi sambil berdiri. Karena itu merupakan perbuatan setan yang harus dihindari sepenuh hati: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (Q.S. An-Nuur, 24: 21). 
 
Dengan panduan yang demikian jelas, kalau tidak ada tempat duduk, maka janganlah makan/minum di tempat acara tersebut. Toh, anda tidak akan sampai sakit ataupun meninggal, kalaupun tidak makan/minum saat itu di sana, kecuali dengan ketentuan Allah. Tentu lebih baik menahan diri sejenak, insya Allah mendapat berkah dari Allah, dari pada melanggar tuntunan Nabi saw, sehingga menjadi perbuatan maksiat yang dilarang, walau dianggap maksiat kecil sekalipun.
 
6. Mengambil makanan/minuman secukupnya, sehingga dapat dikonsumsi habis. Jangan bersisa sedikit pun, sehingga menjadi mubadzir, dan berdosa. “Dari Jabir, katanya, Rasulullah saw menyuruh membersihkan sisa makanan yang di piring maupun yang di jari, seaya bersabda: “Sesungguhnya kalian tiada mengetahui di bagian manakah makananmu yang mengandung berkah.” (H.R. Imam Muslim). Bahkan Allah menyatakan dengan tegas dalam ayat Al-Quran yang maknanya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, mubadzir. (Karena) Sesungguhnya orang yang berbuat mubadzir itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’ 17:26-27). 
 
Demikianlah beberapa ketentuan hukum, dan panduan adab makan-minum bagi kita yang beriman. Kiranya dapat dipahami, dihayati serta diamalkan sepenuh hati, dan semoga Allah pun meridhoi, dunia sampai hari akhirat nanti. Amin ya Allah Robbal ‘alamin. (Usm).

Fatwa MUI tentang Terorisme

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Terorisme

oleh: Refliyanto



          Munculnya radikalisme, yang cenderung dapat dikategorikan terorisme, serta berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikannya memang sedang dalam proses. Upaya penangkapan dan pengamanan melalui tangan aparat negara dan usaha deradikalisasi melalui tangan para akademisi dan tokoh agama harus pula didukung oleh peran serta seluruh elemen bangsa dalam mencegah dan mempersempit ruang gerak terorisme di Indonesia.
           Persoalan lainnya yang timbul adalah terbentuknya paradigma yang keliru di masyarakat dalam mendefinisikan terorisme, momok menakutkan bernama terorisme ini selalu saja dikaitkan dengan Islam melalui ajarannya yang bernama jihad, padahal, antara terorisme dan jihad keduanya jelas merupakan tindakan yang berbeda. Maka dari itu, pemahaman tentang perbedaan antara terorisme dan jihad harus disosialisasikan, baik oleh pemerintah, para tokoh agama, dan media massa kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad

           Terorisme dan jihad merupakan tindakan yang berbeda. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.
            Sedangkan Jihad mengandung dua pengertian, pertama, segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Kedua, segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT (li i’lai kalimatillah).


Ciri-ciri terorisme antara lain:
(1)   Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis / chaos (faudha).
(2)  Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
(3)  Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Sedangkan ciri-ciri Jihad antara lain:
(1)   Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
(2)  Tujuannya menegakkan agama Allah dan /atau membela hak-hak pihak yang terzalimi.
(3)  Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
           Banyak dari para pelaku teroris adalah orang yang bersedia untuk membunuh dirinya. Orang yang membunuh diri adalah orang yang membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT, sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
           ‘Amaliyah al-Istisyhad
(tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Terorisme           Melalui ketetapan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, MUI menganggap bahwa tindakan terorisme secara fisik dan psikis merupakan tindak pidana hirabah karena para teroris telah mengangkat senjata melawan orang banyak (yang tidak jelas) dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih disebutkan:
  1. Islam mengizinkan berperang karena pihak musuh telah memerangi orang Islam atau menganiaya orang Islam atau telah mengusir orang Islam dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar. (QS. Al-Hajj [22]: 39 – 40)
  2. Islam mengharamkan bunuh diri dengan cara apa pun dan dengan alasan apa pun. Tidak ada balasan kelak di akhirat kecuali neraka. (QS. An-Nisa [4] : 29 – 30)
  3. Islam mengharamkan menghabisi nyawa seseorang. Dalam keadaan terpaksa boleh membunuh seseorang apabila ia telah membunuh orang lain atau telah membuat kerusakan di muka bumi yang membahayakan umat manusia. (QS. Al-Baqarah [2] : 195)
  4. Islam mengharamkan tindakan yang bersifat menakut-nakuti Muslim lainnya dengan cara apa pun, seperti dengan mengacungkan senjata tajam. (Al-Hadis No 2)
  5. Tindakan terpaksa atau darurat yang bersifat khusus harus dihindari apabila tindakan tersebut akan membawa dampak yang bersifat umum (lebih luas). (Qaidah Fiqhiyah).
Atas dasar dallil-dalil tersebut, maka MUI menetapkan:
  1. Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai.
  2. Hukum melakukan teror secara qoth'i adalah haram baik dengan alasan apa pun apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara Muslim seperti Indonesia.
  3. Hukum melakukan jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan syarat:
    • Untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu.
    • Tujuannya untuk menjaga kemashlahatan (perbaikan), menegakkan agama Allah SWT dan membela hak-hak yang teraniaya.
    • Terikat dengan aturan hukum Islam, seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang lansia, anak-anak, dsb.
    • Bom bunuh diri dengan alasan apa pun tetap haram. Hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi perang (harb) dengan sasaran musuh Islam yang sudah jelas.
----------------------------------
(Sumber: Tim Penyusun Fatwa MUI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Penerbit Erlangga, 2011)

Selasa, 07 April 2015

Daftar Produk Halal


No Jenis Produk Merek No. Sertifikat Halal Nama Perusahaan Alamat Perusahaan
1 AMDK (Air Mineral) TRI PANCA 02120000490811 PT. Ptabu Tirta Jaya Lestari Kel. Batu Putu - Teluk Betung - Lampung
2 AMDK (Air Mineral) GRAND 02120000620611 PT. Waterindex Tirta Lestari Mumbang Jaya - Jabung - Lampung - Indonesia
3 AMDK (Air Mineral) GREAT  02120000301111 PT. Trijaya Tirta Dharma Sukarame II Telukbetung - Bandar Lampung
4 AMDK (Air Mineral) WAY KU 02120000630311 PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya Jl. Mujahir No.2 Kota Agung - Lampung
5 AMDK (Air Mineral) PAYAN MAS 02120004670313 PD. Lampura Niaga Jl. Etshikosiomi, Kelapa Tujuh, Kota Bumi, Lamp. Utara
6 AMDK (Air Mineral) BW 02120004580213 PT. Cipta Selaras Jaya Jl. Terusan Ir. Juanda No. 6A Bandar Lampung
7 Air Isi Ulang Humania 02120002700511 CV. Humania Jl. P. Damar No. 68 Sukarame - Bdr. Lampung
8 Air Isi Ulang VIO 02120004820913 CV. VIO Jl. RA. Basyid Kel. Labuhandalam, Bandar Lampung
9 AMDK (Air Mineral) Ceria Citra 02120005640114 PT. Dharma Guna Citra Jl. Ryacudu No.99 Sukarame, Bandar Lampung
10 AMDK (Air Mineral) Hexaqua 02120007491014 CV. Tirta Moya Agung Alami Jl. Soekarno-Hatta - Rajabasa, Bandar Lampung
11 Food Ingredients Squid Powder 02070001370511 CV. Gizi Utama Jl. Ir. Sutami Km. 7 Tanjungbintang - Lampung Selatan
12 Food Ingredients Shrimp Powder 02070001380511 CV. Gizi Utama Jl. Ir. Sutami Km. 7 Tanjungbintang - Lampung Selatan
13 Tapioka  Terong Mas & Bola Golf 02070000431210 PT. Teguhwibawa Bhakti Persada 1. Jl. Lintas Timur-Banjar Agung-Tl. Bawang;                             2. Gunung Batin - Lampung Tengah;                                          3. Kota Bumi - Lampung Utara.
14 Tapioka  Starch SPM 02070002180610 PT. Sinar Pematang Mulia Jl. Raya Hajimena No. 15  Natar - Lamp. Selatan
15 Tapioka  Tjentong 02070000590711 PT. Bali Bunga Sari  Ds. Banjar Negeri Sungkai - Lampung Utara
16 Tapioka Bambu Matahari, Angsa 02070000400511 Gaya Baru V Gaya Baru V Bandar Surabaya - Lampung Tengah
17 Tapioka  Burung Kasuari,Bekisar,Beruang 02070000380511 Gunung Intan DS. Rukti Basuki Kec. Rumbia - Lamp. Tengah
18 Tapioka  Roda Terbang, Roda Jaya, 999 02070000410511 Sriwijaya Mataram Sriwijaya Mataram Bdr. Mataram Lamteng
19 Tapioka  Delman, Kamboja, BKM, YN 02070000390509 Gunung Sugih Sidokerto Bumiratu Nuban - Lamteng
20 Tapioka  Ikan Terbang, 555 02070001840310 SP-7 Pakuan Ratu – Kab. Way Kanan - Lampung
21 Tepung Termodifikasi "Mocal" 02070001431011 Kopastara Pati Mas Sumber Bahagia SB-I Lampung Tengah
22 Tepung   Pion Mas, Perkutut, Istana Baru, Ster, Nona Manis 02070001820310  Pabrik Tapioka Rajabasa Desa Pramuka, Labuhanratu, Lampung Timur
23 Tapioka  Panah Ganda 02070004400511 Gaya Baru III Gaya Baru III Bandar Surabaya - Lampung Tengah
24 Tapioka  Jangkar Mas 02070000331011 Jangkar Mas Sido Binangun Kec. Sp. Banyak - Lampung
25 Tapioka  Pulau Jawa, Setiga 2, Segitia 6, BSL 02070001460711 PT. Bumi Sakti Perdana Lamjaya Ds. Setia Bumi - Lampung Utara
26 Tapioka  Pandan Harum, Pak Pos, Pringsewu, Daun Suji, Pemancar 02070000270810 Siswobangun Desa Siswobangun Kec. Seputih Banyak
27 Tapioka  Kedaton, KTM 02070000980111 Kedaton Mandiri Ds. Kedaton 1 – Batanghari Nuban, Lamp. Timur
28 Tapioka  Pati Mas, TKS 02070000600511 Kopastara Pati Mas Sumber Bahagia SB-I Lampteng - Indonesia
29 Tapioka  Segitiga S & Lingkar S, Segilima S 02070001060912 Sampora Makmur Karangrejo Gd. Wani - Lampung Selatan
30 Tapioka  Starch Canary Brand, Peacock, M.205400 02070000421012 Darma Agrindo Karangrejo Gd. Wani - Lampung Selatan
31 Tapioka  818 02070001801110 CV. Gajah Mada Internusa Jl. Raya Gaya Baru IV Seputih Surabaya Lamteng
32 Tapioka  Daun Singkong 02070002010810 PT. Sorini Agro Asia Way Bungur - Lampung Timur - Lampung
33 Tapioka  Cargill 02070003070512 PT. Sorini Agro Asia Banjar Agung - Tulangbawang
34  Tepung Tepung Umbi Termodifikasi Flora 02070001410611 Flora Rumbia - Lampung Tengah
35 Tapioka  Kuda Terbang, Wonosari 35 02070000570210 Wonosari Desa Wonosari, Pekalongan, Lampung Timur
36 Tapioka  Lebah Ratu 02070002630311 PT. Tedco Agri Makmur Ds. Tanjung Agung, Way Pengubuhan, Lamp. Tengah
37 Tapioka  Super Yoko, Gunung Mentari 02070004630313 PT. Mentari Prima Jayaabadi SP-2 C, Kec. Gn. Terang, Tl. Bawang, Lampung
38 Tapioka  Lingkar S 02070004610313 PT. Mitra Makmur Sejahtera M. Ds. Siswobangun, Seputih Banyak Lampung
39 Tapioka  Ikan Belida, 3 Bawang, Roket 02070001441011 Way Raman Raman Endro, Raman Utara, Lampung Timur
40 Tapioka  Rajawali, Bintang Berlian 02070001451011 Sumber Bahagia SB I, Seputih Banyak, Lampung Tengah
41 Tapioka  Jaya Kusuma, Gajah Kembar, Dua Gajah 02070003901112 PT. Mitra Pati Mas Ds. Ganti Warno 37B Pekalongan, Lampung Timur
42 Tapioka  Tiga Daun, Kapak, Stir Kapal, Milenium, Pohon kayu putih, Bunga Lili, Pohon Ring.  02070000800510 Sangga Buana Desa Sangga Buana, Sp. Banyak, Lampung Tengah
43 Tapioka  Terompet, Kembang Api, Alpukat, FLT-09 02070000430110 Tatang Sulaiman Sri Kencono Kec. Rumbia – Lampung Tengah
44 Tapioka    SDK; Sarang Semut; Waluh; Telaga Makmus; Kaladium;     Cencorang Hijau; Corydoras; Pematang Sawah  02070003881112   Gunung Sugih   Sidokerto – Kec.Bumi Ratu Nuban - Lampung Tengah 
45 Tapioka    Jaya Kusuma; Gajah Kembar; Dua Gajah  02070003901112   Mitra Pati Mas   Desa Ganti Warno 37-B Pekalongan - Lampung Timur 
46   Tepung   FLG-05; FLT-41; MS-33  02070004061212   PT. Sinar Fajar Timur   Jl. Hasanudin No.15 Telukbetung Bandar Lampung 
47   Tepung   PTS-01; PCF-02; PCF-03; SPCF-03; TCF-01; PSF-01; PSP-01  02070004690412   PT. Sinar Fajar Timur   Jl. Hasanudin No.15 Telukbetung Bandar Lampung 
48 Tapioka   SG-86; Beringin Mas; Athena; Pringsewu; Taruna; Belia; Balini; Panamas; Siola;  Mirah  02070004070113   PT. Hamparan Bumi Mas A.   Jl. Lintas Pantai Timur Km.257 Terbanggi Ilir - Lamteng 
49 Tapioka   As Tiga  02070002021112  Pabrik Tapioka Bangun   Buyut Ilir, Gaya Baru I, Lampung Tengah 
50 Tapioka   Seruling, Tiga Ring, Bonsai, 188, 68, 555  02070001370511  Darma Jaya (DMD)   Ds. Sriwijaya, Bandar Mataram, Lampung Tengah 
51 Tapioka   Sinar Pematang Foods  02070001490811  PT. Sinar Pematang Mitra   Ds. Kedaton 1 – Batanghari Nuban, Lamp. Timur 
52 Tapioka  Sagu Tani  02070005060214  CV. Srikandi  Jl. Tirtasari No. 6 Way Huwi Kec. Jatiagung - Bandar Lampung
53 Tapioka  Raja tepung, jambu, SK, RTI 02070007581114 PT. Mitra Pati Mas Jl. Belut - Yosodadi - Metro Timur, Kota Metro
54 Tapioka   As Tiga  02070002021114  Pabrik Tapioka Bangun  Buyut Ilir, Gaya Baru I, Lampung Tengah
55 Minyak Olahan  RBD Palm Stearin 02080000220112 CV. Sinar Laut Jl. Soekarno-Hatta Km.6 Bandar Lampung
56 Minyak Olahan  RBD Olien 02080000230112 CV. Sinar Laut Jl. Soekarno-Hatta Km.6 Bandar Lampung
57 Minyak Olahan   PFAD (Palm Fatty Acid Distillate)  02080000240112 CV. Sinar Laut Jl. Soekarno-Hatta Km.6 Bandar Lampung
58 Minyak Olahan    RBD PKO, PK FAD  02080003080612  PT. Domus Jaya   Jl. Trans Sumatera Km.28 Pardasuka, Lamp. Selatan 
59  Minyak Goreng    Candi Mas  02080004780613   PO. Asia Maju   Jl. Laks. Malahayati No.43, Bandar Lampung 
60  Gula Gunung Madu 02120000500610  PT. Gunung Madu Plantations Desa Site Gunung Batin - Lampung Tengah
61  Gula Pasir Gula Madu 02120003030112 Koperasi PT. GMP Km. 90 Gunung Batin Baru, Lampung Tengah
62  Gula Putih  Gulaku Tebu 02070001430711 PT. Gula Putih Mataram Lampung Tengah - Lampung
63 Gula Putih Gula Kristal Putih; GulaKu Pouch; GulaKu Premium 02070001440711 PT. Sweet Indo Lampung Tulangbawang - Lampung
64 Gula Putih Gula Kristal Putih 02070001420711 PT. Indolampung Perkasa Tulangbawang - Lampung
65  Gula Merah   Gula Semut  02230002360314  UKM Fadila   Lab. Ratu IV Kec. Lab. Ratu - Lampung Timur 
66 Kuliner & Catering Sukandi 02160002110811 Catering Sukandi Jl. Untung Suropati No.35 Bandar Lampung
67 Kuliner & Catering Rumah Makan Kayu 02160001020610 Rumah Makan Kayu, CV. Cita Rasa Jl. Arif Rahman Hakim - Bandar Lampung
68 Kuliner Aneka Masakan dan Minuman 02160004470113 RM Beringin Raya Jl. Imam Bonjol KM 11 Kemiling, Bandar Lampung
69 Kuliner Aneka Masakan dan Minuman 02160006030614 Otosan Suki Restoran Jl. Gatot Subroto No.67 Garuntang - Bandar Lampung
70 Kuliner Aneka Masakan dan Minuman 02160006110714 Bangi Kopitiam Payakun City Walk - Jl. Gatot Subroto No.73 Garuntang B.Lpg.
71  Makanan Ringan asin, manis, keju, mocca, susu, strowbery, balado, coco coffee 10100000540112 PD Dwi Putra Ds. Murni Jaya - Tumijajar - Tulangbawang
72  Makanan Ringan Bintag Tiga 02100000520710  Bintang Tiga Jl. Raya Natar Km.24 Candi Mas - Natar
73  Makanan Ringan Aroma Sejati 02100001551010 Andalas Mekar Sentosa/Aroma Sejati  Jl. Imam Bonjol Gg.Kelana - Kemiling, Bandar Lampung
74  Makanan Ringan Surya 10070001751211 Pabrik Roti Surya Jl. Raya Wates - Metro - Lampung Tengah
75  Makanan Ringan Suseno 02100002690211 Suseno Jl. Hayam Wuruk No.154 Bandar Lampung
76  Makanan Ringan Cisadane 02100002750711 Sinar Mustika & Cisadane Food Pringsewu Timur - Pringsewu; Natar - Lampung Selatan
77  Makanan Ringan Cinta Food 02100001881211 Cinta Food Ds. Tanjungsari Kec. Natar - Lampung Selatan
78  Makanan Ringan/ Roti Roti CRW; Roti CRO  02100004680413  PT. Indokom Samudra Persada Tanjungbintang - Lampung Selatan
79 Makanan Ringan/ Roti Djati Baru  02100004311112 Djati Baru Desa Bukit Kemuning, Lampung Utara
80  Makanan Ringan ZB 02020003821010  Z B Jl. J. Ryacuku No.50 Campang Raya, Bdr. Lampung
81  Makanan Ringan Kiki Bangka 02100002501210 PD Kiki Bangka Food Perum Villa Citra I Bolk RD No.1 Bandar Lampung
82  Makanan Ringan Yunnatan 02100002531210 Yunnatan Cake & Bakery Jl. Kartini No. 7 B - Bandar Lampung
83  Makanan Ringan Efrata  02100002790911 Efrata Snack Jl. Hayam Wuruk Perum Kedamaian Asri - Bdr. Lampung
84 Makanan Ringan Roti Surya 02100001680312 Roti Surya Jl. Raya Metro--Wates, Km 3 Purwodadi, Lampung Tengah
85  Makanan Ringan UD. Senior 0210002710611 UD. Senior Jl. Dr. Harun III P. Gading Jaya M- No.17 B. Lampung
86 Makanan Ringan Kiki Bangka Food 02100002501210 PD Kiki Bangka Food Perum Villa Citra I Bolk RD No.1 Bandar Lampung
87 Makanan Ringan Sari Murni Cake 02100004680413 Sari Murni Cake Jl. P. Bacan No.44 Jagabaya II Way Halim B. Lampung
88 Makanan Ringan Lezatku Food 02100004720513 Lezatku Food Jl. H.M. Gardi Gg. Perg. Muhammadiyah, Ambarawa, Pringsewu
89 Makanan Ringan Roti Tawar, Roti Sobek Coklat, Roti Cream Mesis, Coklat 02100004730513 CV. Tanggamus Subur Makmur Jl. Raya Utama No.580 Gadingrejo, Pringsewu
90 Makanan Ringan Monas 02100004080113 Monas Jl. Imam Bonjol No.82 Kota Metro
91 Makanan Ringan Bobo 02100004080113 Bobo Jl. Pagar Alam No. 88-BB Segala Mider, Bandar Lampung
92 Makanan Ringan KUB Sumber Rezeki 02100004910913 KUB Sumber Rezeki Jl. Darussalam Perum Bukit  Bilabong Jaya, Blok F No.23 Kel. Bilabong, Bandar Lampung
93 Makanan Ringan Rima Kelana 02100004920913 Rima Kelana Jl. Darussalam Gg. Pangkalan  Langkapura Bandar Lampung
94 Makanan Ringan Nisa Roso 02100004930913 Nisa Roso Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
95 Makanan Ringan Cesylia 02100004940913 Cesylia Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Segala Mider - Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
96 Makanan Ringan Cipto Roso 02100004950913 Cipto Roso Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
97 Makanan Ringan TPA Amel Jaya 02010004970913 TPA Amel Jaya Jl. Padat Karya, Desa Sinar Harapan, Bandar Lampung
98 Makanan Ringan Alinda 02100005010913 Alinda Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Segala Mider, Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
99 Makanan Ringan Arema Jaya 02100005020913 Arema Jaya Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) No.64 Segala Mider, Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
100 Makanan Ringan Vira Cakes 02100005030913 Vira Cakes Perum Griya Asri, Jl. Dahlia Blok G No.3 Tj. Karang Barat, Bandar Lampung
101 Makanan Ringan Renyah 02100005050913 Renyah Jl. Pagar Alam (PU) No.     Bandar Lampung
102 Makanan Ringan Wagiman 02100005110913 Wagiman Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
103 Makanan Ringan Fino 02100005120913 Fino Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
104 Makanan Ringan Rizky 02100005130913 Rizky Jl. Rd. Imba Kusuma No. 03 Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung
105 Makanan Ringan Rizka 02100005140913 Rizka Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
106 Makanan Ringan Nyoto Roso 02100005150913 Nyoto Roso Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
107 Makanan Ringan Suheri 02100005160913 Suheri Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
108 Makanan Ringan Firman 02100005170913 Firman Jl. Pagar Alam (PU/Centra Kripik) Tanjungkarang Barat  Bandar Lampung
109 Makanan Ringan Rona Jaya 02100005180913 Rona Jaya Jl. Pagar Alam Gg. Sejahtera, Segala Mider,  Bandar Lampung
110 Makanan Ringan Lateb Jaya 02100005190913 Lateb Jaya Jl. Pagar Alam Gg. Sejahtera, Segala Mider,  Bandar Lampung
111 Makanan Ringan Kuliner 02160005200913 Kuliner Jl. Ikan Kiter No.46-C Telukbetung, Bandar Lampung
112 Makanan Ringan Gunung Raya 02100005210913 Gunung Raya Jl. Nusantara Gg. Arwana Sukabumi, Bandar Lampung
113 Makanan Ringan Tiara Coklat 02100005220913 Tiara Coklat Jl. P. Singkep Gg. Beo No.3 Kedaton VI, Sukarame, B. Lpg.
114 Makanan Ringan Yeyen 02100005230913 Yeyen Jl. P. Damar No.5 Way Dadi Baru, Sukarame, Bdr. Lpg.
115 Makanan Ringan AMY 02100005240913 AMY Jl. Ikan Julung RT 14 No.20 Bumi Waras, TBS Bdr. Lampung
116 Makanan Ringan AMD Cemilan 02100005290913 AMD Cemilan Desa Puswodadi Kec. Way Sulan, Lamp. Selatan
117 Makanan Ringan UD. Pumas 02100005300913 UD. Pumas Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan
118 Makanan Ringan Prima Rasa 02100005310913 Prima Rasa Desa Way Huwi - Jati Agung - Lampung Selatan
119 Makanan Ringan KPP Mekar Sari 02100005330913 KPP Mekar Sari Desa Batu Menyan Baru, Padang Cermin, Pesawaran
120 Makanan Ringan Arjuna 02100005340913 Arjuna Jl. Mujahir No.33 Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro
121 Makanan Ringan Setuju Lembu Poang 02100005350913 Setuju Lembu Poang Kel. Purwo Asri, Kec. Metro Utara, Metro
122 Makanan Ringan Yoso Mukti 02100005360913 Yoso Mukti Jl. Hasanudin Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, Metro
123 Makanan Ringan Probio Chiken Naget 02010005370913 Berkat Usaha Bersama Jl. Duku No.12 Kel. Yosomulyo, Metro Pusat
124 Makanan Ringan Telur Asin 02100005380913 UKM Indarto Kel. Banjarsari, Metro Utara, Kota Metro
125 Makanan Ringan Rengginang & Kerupuk Eyek-Eyek 02100005400913 UKM Desia Jl. Veteran, Dusun II Mataram Udik, Bdr. Mataram, Lamteng
126 Makanan Ringan Aneka Kue Kering 02100005020214 CV. Meta Jaya Jl. Cengkeh Uama I No. 17 Way Halim - Bandar Lampung
127 Makanan Ringan 1. Keripik Sukun, 2. Keripik Talas,    3. Emping Jagung 02100005030214 Satria Jl. Pangeran Samosir No. 13A Way Halim Permai - Bandar Lampung
128 Makanan Ringan 1. Kastengel; 2. Nastar;     3. Putri Salju;      4. Coklat;           5. Hatang;     6. Sagu Keju;     7. Lidah Kucing. 02100005040214 Tidar Cake Jl. Dr. Harun II No. 23 Kota Baru - Bandar Lampung
129 Makanan Ringan Kue Pie 02100005050214 Mekar Wangi Jl. Ratu Dibalau- Gg. Damai IX Tanjungseneng - Bandar Lampung
130 Makanan Ringan Aneka Kue Kering 02100005080214 Defi Kue Jl. Alam Hijau 15 Way Halim Permai - Bandar Lampung
131 Makanan Ringan Kerupuk (bawang, ikan, & udang) 02100007420914 Satu Branti Raya, Kec. Natar, Lampung Selatan
132 Makanan Ringan Winarko 02100007210714 UKM Winarko Sungai Langka - Gedongtataan, Pesawaran
133 Makanan Ringan Aneka roti manis, Tawar, & Cake 02100007350914 PT. Matahari Putra Prima (Hypermart) Jl. RA. Kartini No.21 Tanjungkarang, Bandar Lampung
134 Makanan Ringan Beras Analog Instan, Tepung Caseva "Siger" 02170006010714 KWT Tunas Baru Jl. Mata Air, Way Nangka, Pinang Jaya Kemiling, B. Lampung
135 Makanan Ringan Coklat Duren "Chochoren" 02100007591114 UKM Erwin Sugiarto Jl. Sam Ratu Langi Gg. Anggrek II Gd. Air - Bdr. Lampung
136 Kecap Ikan Kecap Saos Ikan (Fish Sauce) 02030000520111 Gizi Utama Jaya Raya Jl. Ir. Sutami Tanjungbintang - Lampung Selatan
137  Kecap, Sambal, & Saos   Kecap, Sambal, & Saos cap Adu Ayam  02060002140610  CV. Sinar Baru Jl. Hayam Wuruk No.35 Tanjungbaru - Bdr. Lampung
138 Kecap, Sambal, Saos  Kecap Manis, Sambal, Saos Rasa Tomat, Sirup, Cuka Makan 02030007390914 SW (Suka Wangi) Jl. Hayam Wuruk No. 8 Sukabumi - Bandar Lampung
139 Makanan Ringan Wafer stik, Chiki rasa coklat & Strowbery 02100007410914 SW (Suka Wangi) Jl. Hayam Wuruk No. 8 Sukabumi - Bandar Lampung
140 Udang Olahan Baso & Nuget Udang; Udang Lapis, Lumpia Udang  02030001350211  PT. Indokom Samudra Persada Tanjungbintang - Lampung Selatan
141 Udang Olahan Baso & Nuget Udang; Udang Lapis, Lumpia Udang  02030004680214 Laju Pangan Mandiri Way Galih, Tanjungbintang, Lampung Selatan
142 Kecap Ikan Kecap Saos Ikan (Fish Sauce) 02030000520111 Gizi Utama Jaya Raya Jl. Ir. Sutami Tanjungbintang - Lampung Selatan
143 Udang Olahan Baso & Nuget Udang  02030004680214 Laju Pangan Mandiri Way Galih, Tanjungbintang - Lampung Selatan
144  Kecap, Sambal, & Saos   Kecap, Sambal, & Saos cap Adu Ayam  02060002140610  CV. Sinar Baru Jl. Hayam Wuruk No.35 Tanjungbaru - Bdr. Lampung
145 Kecap, Sambal, Saos  Kecap Manis, Sambal, Saos Rasa Tomat 02030002471210 SW (Suka Wangi) Jl. Hayam Wuruk No. 8 Sukabumi - Bandar Lampung
146 Bahan Makanan Tambahan Lada Halus, Cuka Makan 02030002481210 SW (Suka Wangi) Jl. Hayam Wuruk No. 8 Sukabumi - Bandar Lampung
147 Udang Olahan Baso & Nuget Udang; Udang Lapis, Lumpia Udang  02030001350211  PT. Indokom Samudra Persada Tanjungbintang - Lampung Selatan
148  Makanan Tambahan   Kecap Manis, Sambal, Saos Rasa Tomat, Cuka KG/Wangsa  02030005751114  UD. Fajar Cemerlang   Jl. Lintas Sumatera, Ds. Sukajaya, Ketibung, Lamp. Selatan 
149 Kopi Luwak Kopi Bubuk (Civet Coffee) & Kopi Biji 02120004790713   Ratu Luwak   Jl. Raden Intan, Gg. Pekonan Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat 
150 Kopi Bubuk Kopi Luwak 02120002710711  Rama Luwak Brothers Link   Jl. Liwa Ranau, Buai Nyerupa, Sukau Lamp Barat 
151 Kopi Bubuk Kopi Bubuk Belu Coffee & Ulubelu Coffee 02120003220212 CV. Ulubelu Food Abadi Jl. WR Supratman No.42 Telukbetung
152 Kopi Bubuk   Peta Dunia  02120004470213  CV. Al Mubaroq   Jl. Soekarno Hatta No.145 Way Lunik, Bdr. Lampung 
153 Bahan Minuman Sedap Wangi 02030002491210 SW (Suka Wangi) Jl. Hayam Wuruk No. 8 Sukabumi - Bandar Lampung
154  Bahan Minuman (Es Batu)     Crystal Ice  02120004530713   Henry   Jl. Ciptomangunkusumo No.98 Telukbetung - Lampung 
155  Pengemasan Madu   Madu Manumbai, Lubuk Raso  02120007560710  Nindya Abadi Makmur   Jl. Sumantri Brojonegoro, Kampung Baru, Bandar Lampung 
156  Bahan Minuman   Es Tube / Es Kristal  02120005701213   PT. Air Jadi   Jl. Raya Natar Km.16, Lampung Selatan 
157 Kopi Bubuk Jempol 02120004980913 Jempol Pasar SMEP - Bandar Lampung; Jl. Kayu Manis Gg. Damar No.35 Sepang Jaya, Kedaton - Bdr. Lampung
158 Kopi Bubuk Kopi Kita 02120004990913 Kopi Kita Perum RGP I Blok G1 No.10 Kemiling Permai, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung
159 Kopi Bubuk Kapal Lampung 02120005000913 Kapal Lampung Jl. Imam Bonjol KM 11 No. 24 Sumber Rejo Kemiling - Bandar Lampung
160 Kopi Bubuk Nikkita 02120005040913 Nikkita Jl. Radin Intan Gg. Manako No.112 Way Mengaku - Liwa - Lampung Barat
161 Bahan Minuman KWT Melati 02120005250913 KWT Melati Setia Mukti Pekon Tribudi Syukur, Kebon Tebu, Lampbar
162 Kopi Bubuk Hi Coffee 02120005260913 Jeri Creative Jl. Lintas Sumatera Gg. Pesantren NI Ds. Way Nukak, Karya Penggawa, Krui - Pesisir Barat
163 Kopi Bubuk Raja Luwak 02120005270913 Raja Luwak Jl. Radin Intan Gg. Pekon, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat
164 Kopi Bubuk Kopi Pak Haji 02120005280913 Kopi Pak Haji Pasar Branti II, Branti Raya II, Natar Lampung Selatan
165 Kopi Bubuk Mitra As-Salam 02120005320913 Mitra As-Salam Kupang Rejo, Ds Bangun Rejo, Punduh Pidada, Pesawaran
166 Kopi Bubuk Jempol Kuning 02120005060913 Jempol Kuning Jl. Al Barokah Way Dadi Sukarame; Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung
167 Kopi Bubuk M u t i a r a 02120005070913 M u t i a r a Jl. Pulau Sangiang No. 26-A Sukarame, Bandar Lampung
168 Kopi Bubuk Mutiara Jempol Jaya 02120005080913 Mutiara Jempol Jaya Jl. Nusantara Gg. Arwana Sukabumi, Bandar Lampung
169 Kopi Bubuk Kopi cap Intan 02120005090913 Kopi cap Intan Jl. Manggis No. 35 Kampung Empang, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung
170 Kopi Bubuk Kopi Bubuk 49 02120005100913 PKBM Maharani Jl. Kancil No. 49 Kedaton, Bandar Lampung
171 Kopi Bubuk Kopi Bubuk Lamp Coffee 02100004960913 CV. Empat Sekawan Maju Jaya Jl. P. Senopati, Griya Way Hui Blok A/10 Sukarame - Bandar Lampung
172 Pengemasan Madu Madu An Nahl 02120005010214 CV. Gemilang Indonesia Jl. Ratu Dibalau- Perumdam II Blok 12 No. 15 Bandar Lampung
173 Kopi Bubuk Kopi Sari Nikmat 02120005070214 CV. Srikandi Jl. Tirtasari No. 6 Way Huwi Kec. Jatiagung - Bandar Lampung
174   Tempat Pemotongan Ayam  TPA BUB 02020003130412   Berkat Usaha Bersama Jl. Duku - Yosomulyo - Metro Pusat
175   Daging Ayam Segar    Daging Ayam Probio Chicken Nuget, "Natura". 02020003110412   Berkat Usaha Bersama Jl. Duku - Yosomulyo - Metro Pusat
176   Tempat Pemotongan Ayam   RPA Garut  02020003821012   RPA Garut   Jl. Sentot, Kp. Garuntang - Telukbetung 
177  Ayam Potong  Best Chicken, Suri Chicken 02010000370510  Ciomas Adisatwa / So Good Food  Negeri Sakti, Gedong Tataan - Pesawaran
178  Rumah Potong Hewan  RPH  Z Beef 02020003270912  PT. Agro Giri Perkasa - Jl. Terusan Ir. Juanda No.6A, Pahoman, Bdr. Lampung           - Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung
179   Rumah Potong Unggas   Ayam Potong 02020004620313  PD Unggas Ruwa Jurai Jl. Buncis 24 Susunan Baru - Bandar Lampung
180  Rumah Potong Hewan  RPH Terpadu  02020004660313  UPT RPH Terpadu Kota Metro   Jl. Macan No. 22 Kel. Hadimulyo Timur  Metro Pusat 
181  Rumah Potong Hewan   Pemotongan Sapi  02020004830913  RPH Saddam PP   Jl. Nusantara, Lab. Ratu  - Bandar Lampung 
182  Rumah Potong Kambing  RPH Terpadu  02020004660313  UPT RPH Terpadu Kota Metro   Jl. Macan No. 22 Kel. Hadimulyo Timur  Metro Pusat 
183 Karbon Aktif (Activated Carbon) Karbon Aktif (Activated Carbon) 02170000560611 PT. Freeman Carbon Indonesia Jl. Stasiun KA Ds. Handuyang Tegineneng-Lampung
184  Kantong Plastik   1. Tri Gunung; 2. Mahkota  02170002780911  PT. Tri Gunung Padutama   Jl. Ex Besi Baja, Way Laga, Panjang, Bdr. Lampung 
185 Karbon Aktif (Activated Carbon) Karbon Aktif (Activated Carbon) 02170001481111 PT. Karbon Prima Sentosa A. Desa Banjarnegeri - Lampung Selatan