Jumat, 10 April 2015

Persyaratan Sertifikasi Halal

Persyaratan Sertifikasi Halal


HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).
Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen HAS 23000.  

Berikut adalah ringkasan dari dokumen HAS 23000 :
I.  HAS 23000:1 KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) 
     1.     Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
     2.     Tim Manajemen Halal   
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
     3.     Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
     4.     Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
     5.     Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.
     6.     Fasilitas Produksi
a.       Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang berasal dari babi/turunannya, namun harus ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang.
b.       Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal; (ii) Fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
c.       Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) Lokasi RPH harus terpisah secara nyata dari RPH/peternakan babi; (iii) Jika proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari RPH halal; (iv) Alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
    7.      Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu, pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
     8.    Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).
     9.     Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
   10.    Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
    11.   Kaji Ulang Manajemen
              Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen  minimal satu kali
              dalam  satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan    
               perbaikan berkelanjutan.

LP POM MUI se-Indonesia


LPPOM MUI Provinsi Seluruh Indonesia


 
1 LPPOM MUI Jawa Barat
Address : Jl. RE. Martadinata 105 - Bandung 40114
Phone : 022 - 7234148
Fax : 022 - 7234148
Email: halal_mui_jabar@yahoo.co.id
12 LPPOM MUI D.I. Yogyakarta
Address : Jl. Kapas No. 3, Semaki – Yogyakarta
Phone : 0274 – 7820626 / 586021
Fax : 0274 – 586021
Email : lppommui_diy@yahoo.com
Website : halal-diy.org
23 LPPOM MUI Sulawesi Tengah
Address : Jl. W. R. Supratman No. 15 Palu, Sulawesi Tengah
Phone : 0451 - 458213
Fax : 0451 - 458213
Email : tamrintalebe@yahoo.co.id
2 LPPOM MUI Lampung
Islamic Center, Jl. Soekarno Hatta Rajabasa, Bandar Lampung
Phone : 0721 - 786937
Refli : 085369811114
Email : halallampung@gmail.com 
13 LPPOM MUI Sumatera Barat
Address : Komplek Masjid Nurul Iman Jl. Imam Bonjol Padang 2500
Phone : 0751 - 811599
Fax : 0751 - 811599
Email: lppom.muisumbar@yahoo.com
24 LPPOM MUI Sulawesi Utara
Address : Jl. WR Supratman No. 10 A Manado (Samping Masjid Raya Ahmad Yani)
Phone : 0431 860217
Fax : 0431 - 853942
Email : lppom.muisulut@gmail.com
3 LPPOM MUI DKI Jakarta
Address : Gd.  Majelis Ulama Indonesia, Jl. Proklamasi No. 51, Menteng - Jakarta Pusat
Phone : 021- 3918890, 095714227740
Fax : 021- 3924667
Email : lppom.dkijakarta@gmail.com
14 LPPOM MPU NAD (Aceh)
Address : Jl. Soekarno - Hatta Lampeuneurut
Phone : 0651 -22531 / 31823 / 7410547
Fax : 0651 – 44394 (MPU)
Email : lppom.mpu4ceh@gmail.com
website : mpu.acehprov.go.id
25 LPPOM MUI Papua Barat
Address : Masjid Darul Ulum Amban, Jalan Gunung Salju Amban, Kampus UNIPA, Manokwari, Papua Barat
Phone : 0986 – 211815
Fax : 0986 – 211815
Email : taher_kimia73@yahoo.co.id
4 LPPOM MUI Kepulauan Riau
Address : Masjid Raya Batam Center, Jl. Engku Putri Batam - Kepri
Phone : 0778 - 469911
Fax : 0778 - 469911
Email : info@halalmuikepri.com
Website : www.halalmuikepri.com
15 LPPOM MUI Jawa Tengah
Address : Jl. Pandanaran No. 126 - Semarang 50134
Phone : 024 - 8417301
Fax : 024 - 8417301
Email : lppom_jateng@yahoo.com
26 LPPOM MUI Maluku Utara
Address : Kampus STAIN Ternate, Jl. Dufa 2 Pantai Ternate, Ternate Utara, Maluku Utara
Phone : 0921 - 3126090
Fax : 0921 - 23773
Email : lppommui_malut@yahoo.co.id
5 LPPOM MUI Riau
Address : Gedung MUI Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 717
Phone : 0761 - 38955
Fax : 0761 - 29332
Email : lppommuir@yahoo.com
16 LPPOM MUI Nusa Tenggara Timur
Address : Jln. Ir Soekarno No. 24, (Kompleks Masjid Raya Nurussa'adah)
Phone : 0380-820803
Fax : 0380-820804
Email : lppommuintt@yahoo.com
27 LPPOM MUI Nusa Tenggara Barat
Address : Jalan Pejanggik No. 4 Mataram, NTB
Phone : 0370 - 641108
Fax : 0370 - 641108
Email : mui_ntb@yahoo.com
6 LPPOM MUI Sulawesi Selatan
Address : Kampus I Universitas Islam Negeri Alauddin, Jl. Sultan Alauddin No. 63 Makassar 90221
Phone : 0411 2421918
Fax : 0411 863909
Email: lppommuisulsel06@yahoo.com
17 LPPOM MUI Banten
Address : Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Banten Jl. Syekh Nawawi- Curug Kota Serang-Banten
Phone : 0254 – 213377/ 267105
Fax : 0254 - 267105
Email : lppom_btn@yahoo.com
28 LPPOM MUI Kalimantan Selatan
Address : Kompleks Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Jl. Jend. Sudirman, No. 1 - Kalsel
Phone : 0511 - 4368092
Fax : 0511 - 454833
Email : muikalsel16@gmail.com,
safriansyahhamid@yahoo.co.id
7 LPPOM MUI Jawa Timur
Address : Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 - Surabaya 60285
Phone : 031 - 5965518
Fax : 031 - 5965518
Email : lppommuijtm@yahoo.co.id
Website : www.lppom.mui-jatim.org
18 LPPOM MUI Gorontalo
Address : Kantor Jurs. Pendidikan Kimia UNG Gorontalo
Phone : 0735 - 823939/831662       0435 - 831 943
Fax : 0435 - 831663
Email : dsriyuliantiarbie@yahoo.com
29 LPPOM MUI Jambi
Address : Gedung Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi, Jl. Mayjend H.M. Yusuf Singadekene Telanaipura Jambi
Phone : 0741-669072
Fax : 0741 – 669072
Email : lppom_muijbi@yahoo.co.id
8 LPPOM MUI Bali
Address : Jl. Pulau Menjangan No. 28 - Denpasar 80114
Phone : 0361 - 238079
Fax : 0361 - 238079
Email : lppom_bali@yahoo.com
Website : www.halalmuibali.or.id/
19 LPPOM MUI Kalimantan Tengah
Address : Komplek Masjid Raya Darussalam Jl. G. Obos - Palangka Raya 73112
Phone : 0536-3223283
Fax : 0536-3220982
Email : lppommuikalteng@yahoo.com
30 LPPOM MUI Sulawesi Tenggara
Address : Gedung Islamic center Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 81 Kendari
Phone: 0401-3190576/3129113
Fax : 0401 3190576
Email : drs_adami@ymail.com
lppom.mui.sultra@gmail.com
9 LPPOM MUI Sumatera Utara
Address : Jalan Majelis Ulama No. 3, Sutomo Ujung - Medan 20235
Phone : 061 - 4514647
Fax : 061 - 4514647
Email: lppommuisumut@yahoo.co.id
20 LPPOM MUI Maluku
Address : Jl. Sultan hasanuddin 13 Kapaka Ambon (MUI Maluku) dan Jl. A.M. Sangaji No. 32, Ambon
Phone : 0911 – 312783/312779
Fax : 0911 - 312779
Email : rivai_ahmad52@yahoo.com
31 LPPOM MUI Bangka Belitung
Address : Kantor MUI Bangka Belitung, Jl. Ayani,  g. sahabat, No. 70, Pangkal Pinang
Phone : 0717432988
Fax : 0717 - 438640
10 LPPOM MUI Kalimantan Timur
Address : Gedung MUI Kaltim Lt. II             Jl. Harmonika  No. 1 Samarinda
Phone : 0541 - 7774074
Fax : 0541 - 7774074
Email : halalkaltim@gmail.com
Web: lppommuikaltim.multiply.com
21 LPPOM MUI Kalimantan Barat
Address : Jl. D.A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin, Gd. Islamic Center Lt. 2 - Pontianak 78121
Phone : 0561 - 748885
Fax : 0561 - 748885
Email : lppom_mui_kalbar@yahoo.com
32 LPPOM MUI Papua
Address : Jl. Gerilliyawan No. 53A, Depan Masjid Agung As-Sholihin Abepura Jayapura
Phone : 0967-588935
Fax : 0967-537985
Email : muipapualppom@yahoo.co.id
11 LPPOM MUI Bengkulu
Address : Jl. Asahan No. 2 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu
Phone : 0736 - 22020
Fax : 0736 - 22020
Email : lppom_bkl@yahoo.co.id
22 LPPOM MUI Sumatera Selatan
Address : Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1061 Palembang, Sumatera Selatan
Phone : 0711 - 355640
Fax : 0711 - 355829
Email: lppom_muisumsel@yahoo.co.id
33 LPPOM MUI Sulawesi Barat
Address : Jl. Wr. Mongisidi No. 05 Mamuju, Sulawesi Barat
Phone : 0426 21423
Fax : 0426-21115 / 0426 21423
Email : namru_asdar@yahoo.com
 
 

Mendaftarkan Produk Pangan dapat Sertifikat Halal

Pendaftaran Produk Halal

Anda dapat mendaftarkan produk pangan Anda untuk dapat disertifikasi halal melalui LP POM MUI Lampung.

Alamat kantor: 
Kantor MUI Lampung - Kompleks Islamic Centre - Jl. Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung.

Contak Person:
REFLIYANTO
Telepon/HP : 0721786937  - 085369811114.
email: halallampung@gmail.com

Sertifikat Halal MUI

Tentang Sertifikat Halal


Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
 

Pisang dan Mantang Goreng Bisa Haram

Awas, Goreng Bisa Jadi Haram


 
Gorengan yang kita makan bisa menjadi haram bagi umat Islam, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan haram. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. Karena minyak itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari bahan karbon aktif.
 
Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak. Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang. 
 
Jika carbon aktif tersebut berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, karena bahan arang aktif tersebut bisa berasal dari tulang babi.
 
Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif banyak dilakukan di kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah.
 
Memanfaatkan Limbah Babi
 
Mengapa mereka menggunakan bahan karbon aktif itu dari tulang babi? Karena secara ekonomis, bahan tulang babi di sana sangat berlimpah, sebagai limbah atau sampah, produk samping dari rumah pemotongan hewan (babi) industri daging babi. Di negeri-negeri itu, dari pada limbah itu dibuang menjadi masalah, tentu lebih baik kalau bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang bernilai ekonomi. 
 
Selain itu, di kawasan Eropa, tempurung kelapa atau kayu juga sulit didapat, suplainya sangat terbatas, dan dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga dari sisi ekonomi tentu sangat mereka perhitungkan. Sementara tulang babi tersedia melimpah, dan dengan harga yang murah. Tentu ini menjadi sangat menggiurkan. Apalagi bagi mereka relatif tidak ada pertimbangan halal-haram dengan kaidah agama seperti yang kita yakini. 
 
Tidak Boleh Ada Intifa’
 
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI, jelasnya pula, telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada Intifa’ atau pemanfaatan bahan dari babi dalam proses produksi dan pengolahan produk pangan. Maka proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI merupakan satu usaha untuk memastikan bahan-bahan dan proses yang dilakukan dalam produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika benar-benar tidak mengandung unsur yang haram menurut syariah. 
 
Sedangkan bagi pihak perusahaan, landasan untuk menjamin produksi yang halal ini, menurutnya lagi, adalah dengan memahami dan mengimplementasikan Sistim Jaminan Halal yang konsisten. Dengan demikian, SJH dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI ini merupakan bagian dari upaya menjamin produksi halal yang sangat dibutuhkan masyarakat.
------------
Untuk info lanjut dan Sertifikasi Halal, dapat hubungi Refliyanto (085369811114).

Hukum Makan Bekicot

Bagaimanakah hukum memakan bekicot? 

Pertama-tama harus dilihat, adakah nash yang menyebutkannya secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Lalu menelaah keterangan dan pembahasan dari para ulama, mengenai binatang ini. Sedangkan kalau disebut menjijikkan, maka hal itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah: Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan.

Tapi dalam hal ini, ada panduan di dalam Al-Quran yang harus dijadikan pegangan bagi kita: “…dan menghalalkan bagi mereka ath-thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka al-khobaaits (segala yang buruk)…” (Q.S. 7:157). Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya yang terkenal, al-khobaaits, yang buruk itu berarti segala hal yang membahayakan tubuh. Maka tentu perlu ditelaah tentang kandungan bahan pada bekicot itu yang dianggap beracun dan membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. Sehingga dalam hal ini, berlaku juga kaidah yang bersifat umum. Yakni kalau ternyata membahayakan bagi manusia, maka jadi terlarang. Dengan demikian mengkonsumsi dan membudidayakannya pun menjadi haram pula.

Namun menurut penjelasan pakar, sebenarnya bahan beracun yang dikandung bekicot itu relatif hampir sama dengan empedu pada ayam, kambing atau sapi. Bila ditangani dengan baik, bahaya racun dari empedu itu dapat dilokalisir dan dihilangkan. Demikian pula kandungan bahan yang dianggap beracun pada bekicot itu, dengan penanganan dan pengolahan yang baik, niscaya dapat dieliminasi. Dengan begitu, bekicot yang telah diolah dengan baik dan dihilangkan zat-zat yang berbahaya aman untuk dikonsumsi,

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan agat memkonsumsi produk atau bahan makanan yang telah jelas dan pasti kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau neko-neko, yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena mengkonsumsi makanan yang jelas halal itu merupakan perintah agama: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. 2: 168). Bahan makanan yang halal dan bergizi banyak tersedia di sekitar kita. Mengapa malah merepotkan atau mempersulit diri dengan yang syubhat (meragukan).

Maka, berkenaan dengan hal ini, seharusnya kita mengamalkan panduan dari Hadits Nabi saw yang diriwayatkan “Dari Abu Muhammad, Al-Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Saw dan kesayangan beliau telah berkata: “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Saw: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu.“ (H.R. Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711).  
Wallahu a’lam.

Adab Makan Agar Bernilai Ibadah

Adab Makan Agar Bernilai Ibadah


Makan-minum bagi orang beriman dilakukan semestinya bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan asasi biologi tubuh. Tetapi juga sebagai manifestasi bentuk ketaatan pada tuntunan Allah dan mengikuti contoh-teladan dari Rasulullah saw, sehingga dapat menjadi bernilai ibadah. Sesuai dengan misi hidup kita di dunia yang telah diamanahkan Allah: “Dan tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku. (Q.S. 51: 56).
 
Dengan demikian akan dapat diperoleh nilai ganda dari makanan yang dikonsumsi. Yakni badan menjadi sehat dengan asupan gizi, sekaligus juga mendapat ganjaran-pahala dan kebaikan, dunia wal akhirah, dengan ibadah yang dilakukan itu. 
 
Sebenarnya telah jelas tuntunan dan teladan/contoh dari Nabi Muhammad saw., tentang hal yang sangat urgen ini. Sehingga, sebagai Muslim yang beriman kepada Nabi saw, tentu kita harus mengikuti contoh-teladan yang telah Beliau saw lakukan. Perhatikanlah perintah Allah dengan makna: “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr, 59:7). 
 
Khusus tentang hukum dan adab makan-minum ini, memang, fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat sangat memprihatinkan, jika ditinjau dari Sunnah Nabi saw. Apalagi kalau dilihat bahwa acara yang diselenggarakan sangat berkaitan dengan semacam prosesi keagamaan, seperti walimah pernikahan, pesta ini-itu, atau forum-forum pertemuan lainnya.
 
Maka dengan ini, perlu kita ingatkan kembali tentang beberapa kaidah utama yang harus diperhatikan-diamalkan berkenaan dengan adab makan-minum dalam Islam, agar dapat menjadi ibadah yang diridhoi Allah, dan memperoleh ganjaran-kebaikan dunia wal akhirah. Diantaranya adalah sbb.:
1. Makan-minum itu seharusnya diniatkan sebagai ibadah karena Allah, sesuai dengan tuntunan dari Hadits Nabi saw yang terkenal: “Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Abu Hafs Umar bin Khoththtoob, ia berkata: Saya pernah mendengar Rosuulullah Saw bersabda: ”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung kepada niyatnya, dan bagi seseorang tergantung apa yang ia niyatkan...” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim).
 
2. Dimulai dengan berdoa. Doa yang masyhur dalam hal ini ialah: “Allahumma baariklanaa fi maa rozaqtana wa qinaa adzaban-naar”.  Atau minimal diawali dengan membaca Basmalah (maksud H.R. Imam Muslim). 
 
3. Kalau lupa di awal makan-minum, ucapkanlah segera saat teringat: “Bila salah seorang di antara kamu hendak makan, maka ucapkanlah ‘Bismillah’. Namun bila ia lupa di awalnya, maka ucapkanlah: ‘Bismillahi awwalahu wa akhirohu’ (Dengan menyebut Nama Allah dari mula hingga akhir).” (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).
 
4. Makan-minum harus dengan tangan kanan, tidak boleh dengan tangan kiri. “Apabila seseorang dari kamu makan, maka hendaklah (haruslah) ia makan dengan (tangan) kanannya. Dan apabila ia minum, maka minumlah dengan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan kirinya, dan (juga) minum dengan kirinya.” (H.R. Imam Muslim). Ini juga berarti menaati tuntunan Allah yang melarang mengikuti jejak langkah-perilaku setan, dalam ayat Al-Quran yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (Q.S. 24:21).
 
5. Dilakukan dengan duduk, jangan berdiri. “Janganlah salah seorang di antara kamu minum sambil berdiri; dan barangsiapa yang lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” (H.R. Imam Muslim). “Anas berkata: Nabi saw telah melarang orang minum sambil berdiri.” Lalu Qatadah bertanya kepada Anas: “Kalau makan bagaimana?” Ia pun menjawab: “Hal itu (makan dengan cara berdiri itu) lebih busuk dan jahat.” (H.R. Imam Muslim). 
 
Dari hadits ini perintah agar memuntahkan makanan sebagai larangan yang keras: jangan makan-minum dengan tangan kiri, apalagi sambil berdiri. Karena itu merupakan perbuatan setan yang harus dihindari sepenuh hati: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (Q.S. An-Nuur, 24: 21). 
 
Dengan panduan yang demikian jelas, kalau tidak ada tempat duduk, maka janganlah makan/minum di tempat acara tersebut. Toh, anda tidak akan sampai sakit ataupun meninggal, kalaupun tidak makan/minum saat itu di sana, kecuali dengan ketentuan Allah. Tentu lebih baik menahan diri sejenak, insya Allah mendapat berkah dari Allah, dari pada melanggar tuntunan Nabi saw, sehingga menjadi perbuatan maksiat yang dilarang, walau dianggap maksiat kecil sekalipun.
 
6. Mengambil makanan/minuman secukupnya, sehingga dapat dikonsumsi habis. Jangan bersisa sedikit pun, sehingga menjadi mubadzir, dan berdosa. “Dari Jabir, katanya, Rasulullah saw menyuruh membersihkan sisa makanan yang di piring maupun yang di jari, seaya bersabda: “Sesungguhnya kalian tiada mengetahui di bagian manakah makananmu yang mengandung berkah.” (H.R. Imam Muslim). Bahkan Allah menyatakan dengan tegas dalam ayat Al-Quran yang maknanya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, mubadzir. (Karena) Sesungguhnya orang yang berbuat mubadzir itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’ 17:26-27). 
 
Demikianlah beberapa ketentuan hukum, dan panduan adab makan-minum bagi kita yang beriman. Kiranya dapat dipahami, dihayati serta diamalkan sepenuh hati, dan semoga Allah pun meridhoi, dunia sampai hari akhirat nanti. Amin ya Allah Robbal ‘alamin. (Usm).