Selasa, 07 April 2015

Bahan Tambahan yang BERBAHAYA



HATI-HATI DENGAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA

Oleh :       R E F L I Y A N T O  (Wadir LPPOM MUI Lampung)

Kondisi di lapangan
Saat ini di pasaran masih banyak terdapat bahan-bahan tambahan makanan berbahaya pada sejumlah produk pangan olahan industri rumah tangga dan industri kecil. Hal itu terjadi karena kurangnya wawasan pengusaha terhadap keamanan pangan (food safety).
Banyak contoh pelanggaran telah terjadi di lapangan, sebagai wujud ketidaktahuan akan resiko bahaya yang tersembunyi di balik tindak-an tersebut. Beberapa saat yang lalu, malahan ada pedagang ikan asin yang menyemprotkan obat pembasmi serangga (nyamuk) ke ikan-ikan asin dagangannya dengan tujuan agar dagangan-nya tidak dikerubungi lalat. Akhirnya, zat ber-racun obat nyamuk tersebut malahan menempel pada ikan asinnya.
Praktisi di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa kali menemukan produk-produk seperti sirup, mie, tahu, bakso mengandung bahan-bahan kimia yang berbaha-ya bagi kesehatan manusia, seperti : pengawet berbahaya (benzoat, formalin, dll.), pengenyal berbahaya (boraks, dll.), pewarna berbahaya (Rhodamin-B, Methanyl Yellow, dll.), Pemanis buatan (aspartame, sorbitol, dll.) dan bahan tambahan lain dengan dosis yang berlebihan.
Secara kasat mata memang agak sulit untuk menentukan apakah produk pangan olah-an yang ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya atau tidak. Apalagi bila dosisnya sangat sedikit. Akan tetapi, apabila dosisnya cukup banyak, maka kita bisa menge-tahuinya dari penampilan luar yang nampak nyata (penampilan visual).

Dasar hukum pelarangan
Untuk menjaga kesehatan manusia, maka ada beberapa regulasi pemerintah yang mengatur hal ini, seperti :
1.       Undang-undang Pangan No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
2.       Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 208/Menkes/Per/IV/85, tentang Pemanis Buatan. Pemanis buatan hanya digunakan untuk penderita diabetes (sakit gula dan penderita yang memerlukan diet rendah kalori, yaitu : aspartame, Na-sakarin, Na-siklamat, dan sorbitol.
3.       Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998, tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan),
4.       Peraturam Pemerintah No. 69 Tahun 1999, tentang Label dan Iklan Pangan.

Macam-macam bahan kimia berbahaya:
Bahan kimia yang digunakan sebagai tam-bahan makanan yang dikategorikan berbahaya di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pengawet Berbahaya
Biasanya terdapat dalam bentuk : Formalin, Benzoat (bila terlalu banyak), dll.,
2.      Pewarna Berbahaya
Biasanya terdapat dalam bentuk : pewarna merah Rhodamin-B, pewarna kuning Methanyl Yellow, dll.
3.      Pemanis Buatan
Biasanya terdapat dalam bentuk : Na (sodium) – Saccharine (sakarin), Na- Cycla-mate (siklamat), aspartame, sorbitol, dll.
4.      Pengenyal (Bakso) Berbahaya
Biasanya terdapat dalam bentuk : Boraks, dll.

Dampak negatif bagi kesehatan manusia:
Terdapat banyak efek (dampak) negatif penyalahgunaan (kontaminasi) bahan kimia ber-bahaya yang dipakai sebagai bahan tambahan pangan. Di antara efek negatif yang sering muncul adalah :
1.      Keracunan, mulai ringan hingga kematian.
2.      Kanker, seperti kanker leher rahim, paru-paru, payudara, prostat, otak, dll.
3.      Kejang-kejang, mulai tremor hingga berat.
4.      Kegagalan peredaran darah (gangguan fungsi jantung, otak, reproduksi, endokrin.
5.      Gejala lain, seperti : muntah-muntah, diare berlendir, depresi, gangguan saraf, dll.
6.      Gangguan berat, seperti : kencing darah, muntah darah, kejang-kejang, dll.


MARI KITA LEBIH BERHATI-HATI

Sesungguhnya kehati-hatian adalah senja-ta paling ampuh untuk mencegah resiko negatif di masa yang akan datang.
A.    FORMALIN
Apakah formalin itu?
Formalin adalah nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air. Larutan formalin tidak berwarna, berbau menyengat, larut dalam air dan alkohol. La-rutan formalin mengandung 37% formalin gas dan methanol.
Peruntukkan sebenarnya?
Pengawet mayat, disinfektan, antiseptik, anti jamur, fiksasi jaringan, industri tekstil dan kayu lapis, juga sebagai germisida dan fungisida (pada tanaman/sayuran), sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya.
Penyimpangan pada industri pangan?
Formalin sering dipakai untuk mengawetkan produk mie basah, tahu, dan ikan segar.
Tanda-tanda penyimpangan pada produk?
a.       Tahu : lebih kenyal, bisa tahan hingga 2 hari, tidak dikerubungi lalat, terdapat bau khas formalin, dll.
b.      Mie kuning : lebih kenyal, bisa tahan 2-3 hari (kalau tidak pakai hanya bertahan 4-6 jam), tidak dikerubungi lalat, memi-liki warna lebih terang dari biasanya, terdapat bau khas formalin.
c.       Ikan segar : lebih awet, nampak sekilas lebih segar, tekstur awet, tidak dikeru-bungi lalat, dll. Bau khas formalin mem-buat lalat enggan mendekat.
Efek (dampak) negatif bagi tubuh?
Jika terhirup, formalin akan menyebabkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernapas, napas pendek, sakit kepala, dan kanker paru-paru.
Efek formalin pada kulit adalah kemerahan, gatal, dan terbakar. Pada mata, senyawa ini akan menyebabkan kemerahan, gatal, berair, kerusakan, pandangan kabur, s.d. kebutaan.
Kalau kandungannya sudah sangat tinggi, formalin akan mengakibatkan iritasi pada lambung, alergi, muntah, diare bercampur darah, dan kencing bercampur darah. Bukan itu saja, formalin juga bisa mengakibatkan kematian karena kegagalan peredaran darah

B.     BORAKS
Apakah boraks itu?
Boraks (asam borat) adalah senyawa ber-bentuk kristal putih, tidak berbau, dan stabil pada suhu serta tekanan normal.
Peruntukkan sebenarnya?
Banyak dipakai untuk mematri logam, pro-ses pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa.
Penyimpangan pada industri pangan?
Banyak dipakai pada : bakso, kerupuk karaks, mie bakso, tahu, batagor, pangsit.
Efek (dampak) negatif bagi tubuh?
Pemakaian yang sedikit dan lama akan ter-jadi akumulasi (penimbunan) pada jaringan otak, hati, lemak, dan ginjal. Pemakaian da-lam jumlah banyak mengakibatkan demam, anuria, koma, depresi, dan apatis (gangguan yang bersifat sarafi).

C.    RHODAMIN – B
Apakah Rhodamin – B itu?
Rhodamin – B (Rodamin – B) adalah pe-warna sintetis berbentuk kristal, tidak ber-bau, berwarna merah keunguan, dalam larutan berwarna merah terang berpendar.
Peruntukkan sebenarnya?
Pewarna kertas, tekstil, dan cat tembok.
Penyimpangan pada industri pangan?
Banyak dipakai pada : minuman (es mambo, limun, syrup), lipstik, permen, obat, saos.
Efek (dampak) negatif bagi tubuh?
Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan. Dapat pula menimbul-kan iritasi pada kulit, iritasi pada mata (ke-merahan, oedema pada kelopak), iritasi pada saluran pencernaan (keracunan, air seni ber-warna merah, kerusakan ginjal), dll.
Akumulasi dalam waktu lama berakibat gangguan fungsi hati hingga kanker hati, merusak kulit wajah, pengelupasan kulit, hipopigmentasi, hiperpigmentasi, dll.

D.    METHANYL YELLOW
Apakah Methanyl yellow itu?
Methanyl yellow adalah pewarna sintetis berwarna kuning menyala.
Peruntukkan sebenarnya?
Pewarna kertas, tekstil, dan cat tembok.
Penyimpangan pada industri pangan?
Banyak dipakai pada : minuman (syrup, limun), agar-agar (jelly), limun, manisan (pisang, mangga, kedondong, dll.), permen.
Efek (dampak) negatif bagi tubuh?
(lihat : Rhodamin – B).
Tanda-tanda penyimpangan pada produk?
Warnanya terlihat homogen/seragam, cerah, penampakannya mengkilat, dll.
=======================================   HP: 085369811114 Telp. 0721-786937 =========================

Pemotongan Hewan yg Islami



PROSES PENYEMBELIHAN HEWAN YANG ISLAMI

Oleh: Reflianto, S.Pd.
(Wakil Direktur LP POM MUI Lampung)

Firman Allah Swt : “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya.”   Q.S. Al An ‘Aam (6) : 118.

SEBELUM PROSES PENYEMBELIHAN HEWAN

Siapkan seluruh perlengkapan penyembelihan   
Pisau tidak boleh dipakai untuk menyembelih binatang najis (terutama babi). Asah pisau setajam mungkin.

Periksa kondisi tubuh ternak, terutama kesehatannya   Amati keadaan visual (yang nampak), seperti : postur, keadaan wajah (khususnya mata), lubang hidung, kulit, saluran reproduksi, dll.
Istirahatkan ternak sebelum disembelih  
Stres karena kelelahan, takut, dll. mengakibatkan kualitas daging menjadi turun (rasa menjadi kecut, lebih alot, dll.).

Puasakan ternak sebelum disembelih
Sehingga ternak tidak beringas/agresif dan penanganan lebih mudah. Selain itu, pemuasaan akan mengurangi isi rumen (perut).

SAAT PROSES PENYEMBELIHAN

Sebaiknya:
1) Baringkan ternak menghadap ke arah Kiblat;
2) Kepala di selatan dan keempat kaki di sebelah Barat;
3) Penyembelih (jagal) berada di sebelah Timur kepala hewan yg disembelih;
4) Bila ternak memiliki tanduk yang panjang melingkar, perhatikan posisi tanduk agar tidak mengganggu proses penyembelihan;
5) Pegang (ikat) keempat kaki ternak dengan kuat;
6) Pastikan ikatan (pegangan) betul-betul kuat!
     Baca BISMILAHI ALLOHUAKBAR, dan Doa Khusus
7)  Lakukan proses penyembelihan secara benar , yaitu: dengan memotong 3 saluran pada leher bagian depan (di bawah jakun):  -Saluran Nafas   (kerongkongan),  -Saluran Makanan (tenggorokan), dan  - Pembuluh Darah (Arteri Karotis & Vena Jugularis).
9)   Dilarang menyiksa ternak;
10) Sebelum ternak benar-benar mati, dilarang keras : menusuk jantungnya, menguliti, memotong kakinya, memotong ekornya,

SAAT PASCA PENYEMBELIHAN
1.   Periksa keadaan organ dalam
Hati-hati bila terdapat keadaan yang tidak wajar pada organ dalam. Apabila panitia menemukan ada ketidakberesan, sebaiknya hubungi ahli kesehatan ternak (dokter hewan).
2.   Dilarang memotong-motong daging sambil merokok
Daging yang barusaja diiris/dipotong sangat peka terhadap bau (aroma). Bila petugas mengolah daging sambil merokok, maka daging tersebut akan tercemar aroma rokok yang tidak sedap.
3.   Jangan pernah mencuci jerohan di sungai
Umumnya sungai di wilayah kota telah tercemar dengan bahan kimia, limbah rumah sakit, kuman-kuman penyakit (Eschericia coli, dll.), limbah peternakah/RPH babi, dll.
4.   Bila akan disimpan di freezer, sebaiknya dipotong-potong terlebih dahulu
Penyimpanan daging dalam potongan kecil memudahkan penyegaran kembali (thawing) daging beku. Nutrien (zat gisi) dan jus daging akan terselamatkan.
5.   Bila distribusi daging menggunakan tas plastik, maka gunakanlah yang berwarna putih (jernih)
Umumnya tas plastik (kresek) warna hitam adalah hasil daur ulang limbah kimia plastik! Pewarna hitam (karbon) yang dipergunakan dapat bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya sel kanker)

Syariat Islam melarang kita menyiksa ternak dengan menguliti, memotong tanduk, memotong kaki sapi, dll. bila ternak belum betul-betul mati!! Termasuk dilarang menusuk jantungnya…!!

PENYAKIT SAPI GILA

Bovine Spongioform Enchephalopathy (BSE)
1.       Penyakit yang menyerang otak kecil sapi (saraf keseimbangan), sehingga sapi bergerak-gerak tidak terkendali (seperti orang gila). Perang dagang Inggris – Prancis.
2.       Bisa menular ke manusia bila memakan otak yang tercemar virus tersebut.
3.       David Schardt (ahli gisi Center for Science in the Public Interest, Amerika) : daging beef steak dan hamburger di Amerika saat ini yang mengandung materi/bagian otak.
4.    CSPI's July Newsletter, Tam Garlan (peneliti di Universitas Texas A&M), dan Canada's Food Inspection Agency : pneumatic stunning mengakibatkan partikel mikroskopis jaringan otak pecah dan serpihannya terbawa oleh darah ke paru-paru, hati, serta beberapa organ tubuh lainnya.

Pedoman Memperoleh Sertifikat Halal MUI



Pedoman Memperoleh Sertifikat Halal MUI

 I. COMPANY PROFILE

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat di Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Adapun badan otonom MUI yang mengurusi masalah produk halal adalah LP POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik) MUI. Alamat: Kompleks Islamic Centre – Jl. Soekarno-Hatta Rajabasa Telp. 0721-3663441; Fax: 786937 Bandar Lampung, e-mail: halallalmpung@gmail.com.

Oleh karena itu, perusahaan/industry yang bahan-bahannya berbahan dasar dalam kategori halal dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syari’at Islam produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI.

II. TUJUAN

Tujuan pelaksanaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya, dan juga sebagai alat promosi suatu produk.

III. SERTIFIKAT HALAL

1. Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.
2. Yang dimaksud dgn produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari’at Islam yaitu:
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
c.   Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam.
d.  Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
e.    Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
3.   Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan.
4.   Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya, termasuk fotocopynya tidak boleh digunakan atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu dan wajib dikembalikan kepada MUI.


IV. PROSES SERTIFIKASI HALAL

1.  Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : a. Spesifikasi dan foto copy Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses. b. Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. c. SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
2.  Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
.     Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli (Tima Auditor) LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
4.   Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
5.   Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
6.     Perusahaan yang produknya telah mendapat Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Internal Halal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian ada prubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada proses produksinya, Auditor Internal Halal diwajibkan segera melaporkan atau mengkonsultasikannya ke LP-POM MUI.

V.  TATA CARA PEMERIKSAAN DI LOKASI PRODUSEN (PERUSAHAAN)

1.   Surat resmi akan dikirim oleh LP POM MUI ke perusahaan yang akan diperiksa atau minimal diinfokan kepastiannya via telepon, yang memuat jadwal audit pemeriksaan dan persyaratan administrasi lainnya.
2.  LP POM MUI menerbitkan surat perintah pemeriksaan yang berisi  a) Nama ketua tim dan anggota tim, dan b) Penetapan hari dan tanggal pemeriksaan.
3.  Pada waktu yang telah ditentukan Tim Auditor yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (auditing) ke perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Selama pemeriksaan berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan informasi yang jujur, jelas, dan terbuka.
4.  Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup : a. Manajemen produksi menjamin kehalalan produk. b. Observasi lapangan. dan c. Pengambilan contoh untuk bahan yang dicurigai mengandung babi atau turunannya, yang mengandung alkohol atau  yang dianggap perlu. 

VI. MASA BERLAKU SERTIFIKAT HALAL

1.  Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2.  Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan atau via telepon.
3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk perpanjangan Sertifikat Halal.
4.  Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat
5.  Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melaporkannya ke LP POM MUI.
6.  Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.
7.  Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.
VII.  SISTEM PENGAWASAN

1.   Perusahaan wajib menandatangani perjanjian untuk menerima Tim Sidak LP POM MUI.
2.   Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan setelah terbitnya Sertifikat Halal.

VIII. PROSEDUR PERPANJANGAN SERTIFIKAT

a.   Produsen yang bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia;
b.   Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk;
c.   Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, serta jenis pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI;
d. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses produksi.

IX. LAIN – LAIN

1.   Pengembangan produk: a) Pengembangan produk yang dilakukan oleh produsen pemegang Sertifikat Halal MUI harus dilaporkan kepada LP POM MUI. b) Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya dengan kelompok produk yang sudah bersertifikat halal MUI, produk tersebut didaftarkan sebagai produk baru dan diproses mengikuti prosedur Sertifikat Halal yang berlaku. c) Produk yang sejenis dengan kelompok produk yang sudah mendapat Sertifikat Halal MUI, diinformasikan kepada LP POM MUI. Informasi tersebut berisi data tambahan dan nama produk dan dilengkapi dengan spesifikasi dan bukti pembelian bahan. Data tersebut akan dipelajari oleh LP POM MUI untuk ditentukan tahapan proses selanjutnya. d) Pendaftaran penambahan produk dengan jenis produk yang sama dengan produk yang telah mendapat sertifikat halal dan pernah diaudit sebelumnya tidak perlu melalui pengisian formulir baru. Pendafataran di lakukan dengan cara mengajukan surat kepada Direktur LP POM disertai lampiran daftar ingredient dan alur prosesnya. Bila dianggap perlu audit dilakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dalam surat dengan kondisi di lapangan. e) Hasil auditing di laporkan dalam rapat auditor. Jika tidak ditemukan masalah maka dibawa ke Rapat Komisi Fatwa dan apabila tidak ada masalah maka dikeluarkan Sertifikat Halal suatu produk.
2. Untuk produk Kemas Ulang (Repacking Product) atau produk distributor, akan diaudit ke tempat produksi (daerah/negara asal).
3.   Produk Flavour: Khusus untuk produk flavor, jika proses lokal hanya berupa proses sederhana, dimana “base”nya dibuat di pabrik lain di luar daerah/ luar negeri, maka audit harus dilakukan di tempat produksi “base” tersebut. Perlu tidaknya audit dilakukan untuk penambahan produk baru ditentukan kasus per kasus.
4. Prosedur Pemusnahan Bahan: Jika ditemukan produk atau bahan yang harus dimusnahkan karena ketidak-halalannya maka pemusnahan harus disaksikan oleh auditor disertai bukti berita acara pemusnahannya. Penentuan tentang pemusnahan dilakukan oleh Rapat Auditor atau Rapat Tenaga Ahli.
5.   Audit Produk Beragam: Jika produk yang diaudit banyak dan beragam, maka tidak setiap produk harus diproduksi pada saat diaudit, cukup diwakili tiap kelompok produknya. Akan tetapi Auditor harus memeriksa formula tidak hanya pada database tapi juga di ruang produksi. Bila pada saat audit dilakukan perusahaan belum dapat melaksanakan proses produksi sesungguhnya, maka dapat diaudit dalam proses skala laboratorium. Namun pada waktu produksi Auditor akan melihat kembali kesesuaian proses produksi sesungguhnya dengan proses produksi skala laboratorium yang pernah dilihatnya.
6.  Pembuatan Matriks Bahan: Setiap perusahaan yang diaudit akan diminta untuk membuat matriks bahan terakhir yang telah disetujui untuk diajukan ke Rapat Komisi Fatwa. Jika tidak ada permasalahan dalam Rapat Komisi Fatwa, maka matriks ini akan disetujui oleh Direktur setelah diperiksa oleh Auditor. Matriks tersebut akan dimasukkan kedalam database dan menjadi pegangan dalam pelaksanaan sidak LPPOM MUI.
7.  Bahan Baku Sudah Bersertifikat Halal: Untuk memudahkan auditing, maka usahakan agar bahan-bahan produksi (bahan pokok, tambahan, penolong) sudah bersertifikat halal; Lampirkan foto copy sertifikat yang telah ada.

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI:

LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, &
 KOSMETIK  (LP-POM) MUI LAMPUNG

Komp. Islamic Centre – Jl. Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung - Telp. 0721-786937
Info: Website: www.halalmui.org  - Refliyanto, S.Pd. (Wadir): 085369811114 -  e-mail: halallampung@gmail.com